HOME POLITIK KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Senin, 14 Desember 2020

KPU Sijunjung Klaim Bekerja Sesuai Aturan

Ketua KPU didampingi Dandim 0310/SSD dan Kapolres Sijunjung, saat penghitungan suara
Ketua KPU didampingi Dandim 0310/SSD dan Kapolres Sijunjung, saat penghitungan suara

Sijunjung (Minangsatu)-Sejumlah persoalan yang muncul pasca pemungutan dan penghitungan suara di Sijunjung, termasuk tentang empat dari lima paslon yang mendatangi kantor KPU untuk mempertanyakan tentang    Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu Paslon beberpa waktu lalu.

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung dan Bawaslu menyampaikan klarifikasi, Minggu (13/12) di KPU setempat.

Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, didampingi empat komisionir lainnya bersama Bawaslu, Kapolres AKBP Andry Kurniawan, Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Endik Hendra Sandi,  Kesbangpol dan Satpol PP, menggelar konferensi pers membahas persoalan tersebut.

Seperti yang disebutkan tutur Komisioner KPU Sijunjung, Gunawan, konferensi ini diselenggarakan karena ada beberapa hal yang perlu dijelaskan kepada masyarakat tentang isu yang beredar.

 Di antaranya tentang LPPDK Paslon 03, (Benny -Radi), aplikasi Sirekap dan hal lainnya.

Terkait penyampaian LPPDK, batas waktu yang ditetapkan 6 Desember, LO dari Paslon 03 telah nendatangi KPU untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen secara manual, tepatnya pukul 15.54, "  Sedangkan batas waktu sesuai dengan ketentuan  pukul 18.00," tutur Gunawan.

Penyerahan dokumen secara manual itu dilengkapi dengan bukti tanda terima, absen hadir dan sejumlah saksi dari KPU, Bawaslu dan operator dari masing-masing paslon. Namun pada proses pengunggahan ke aplikasi terdapat kendala pada server, sehingga pada batas waktu tersebut, laporan hasil LPPDK Paslon tersebut tidak muncul.

Namun KPU menggelar rapat kordinasi dengan Bawaslu untuk langkah selanjutnya. Artinya semua tahapan dan proses yang dilakukan, sebut Gunawan, tetap mengacu pada regulasi dan aturan yang ada. "Itu legal serta diatur dalam undang-undang. Secara substansi, penyerahan LPPDK Paslon 03 tersebut tidak melewati batas waktu yang ditetapkan," ujarnya.

Selanjutnya, tentang aplikasi Sirekap yang menampilkan rekapitulasi penghitungan suara melalui situs KPU, tetap mengacu kepada hasil KWK atau C1.

Namun memang ada kendala pada aplikasi seperti yang terjadi pada TPS di Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, karena adanya kesalahan oleh KPPS saat mengupload foto C1, namun hal itu tidak mempengaruhi jumlah suara di C1. Secara manual, suara pada C1 tidak ada berubah, dan hasil rekap C1 pun tidak ada diperoalkan oleh setiap paslon.

 Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri mengatakan, terkait LPPDK, Bawaslu telah melakukan rapat kordinasi dengan KPU. Disebutkan juga laporan penyampaian LPPDK itu dari KPU sebelum batas waktu yang ditetapkan. Karena terkendala server dan jaringan, pengunggahan dokumen ke aplikasi terkendala.

Terkait adanya laporan yang masuk ke Bawaslu, Juni mengatakan bahwa sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, batas waktu pelaporan objek tersebut melewati batas. "Pelaporan LPPDK 6 Desember, batas waktu tiga hari setelah itu, sedangkan laporan yang kami terima 11 Desember, sehingga laporan itu tidak lagi memenuhi unsur dan kami juga sudah memberikan penjelasan," sambungnya.


Wartawan : husein
Editor : boing

Tag :#KPU#Sijunjung

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com