HOME POLITIK PROVINSI SUMATERA BARAT
- Senin, 21 September 2020
Pilkada Serentak Waspadai Virus Elektoral; Politik Uang, Sara, Ujaran Kebencian, Hoax
Padang (Minangsatu) - KPU Sumbar mengadakan sosialisasi Pilkada Serentak masa pandemi Covid-19, dan pelaksanaan kampanye pemilihan serentak tahun 2020, kepada semua stakeholher (pihak berkepentingan), di Padang, Senin (21/9/2020).
Kabag Hukum,Teknis dan Humas, Aan Wuryanto, yang juga sebagai leading sektor dari kegiatan ini menyampaikan terimakasih atas respons semua pihak demi untuk kepentingan bersama dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.
Ketua KPU Sumbar Amnasmen diwakili Kordinator Divisi Parmas, Gebril Daulai, menyebutkan sesuai aturan KPU semua tahapan harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19, yang merupakan bencana non-alam berupa pandemi.
"Kita berharap semua pihak dapat menyebarkan dan menerapkan informasi ini, sehingga penyelenggaraan pilkada serentak, baik Pilgub,Pilbup maupun Pilwako dapat berjalan baik, terhindar dari penularan covid-19, dan pandemi dapat segera diputus mata rantai penyebarannya," ulas Gebril Daulai.
Ditambahkan Gebril, menurut BPS indeks Sumbar meningkat, termasuk juga mengenai demokrasi di Sumatera Barat, yang perlu dipertahankan dan diupayakan untuk ditingkatkan.
Selain virus Corona, semua pihak juga harus mengantisipasi virus elektoral berupa politik uang, sara, ujaran kebencian dan hoax, yang sudah terlebih dahulu menggerogoti dan jauh lebih berbahaya, serta dapat merusak demokrasi.
Menyikapi acara sosialisasi, mewakili ketua Bawaslu Sumbar, Fivner, mengatakan, ini harus terus dilakukan KPU khususnya dan berbagai lembaga pada umumnya, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan sesuai aturan dan mengikuti protokol kesehatan.
"Sosialisasi ini harus dilakukan secara masiv, agar dalam penyelenggaraan pilkada tidak berdampak terhadap penyebaran virus Corona dan pemilih serta penyelenggara tidak merasa takut untuk ke TPS," ulas Fivner.
Sosialisasi menghadirkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Bawaslu, Pemprov, TNI, POLRI, Pasangan Cagub dan Cawagub, Partai Politik, wartawan dan juga lembaga negara lainnya yang ada di daerah Sumbar.
Aturan penerapan protokol kesehatan didasarkan pada surat KPU-RI nomor 768/PP.06-SD/KPU/IX/2020, tertanggal 14 September 2020, kemudian peraturan KPU nomor 6/2020 junto Peraturan KPU nomor 10/2020.
Editor : ranof
Tag :#Sosialisasi Pilkada Serentak masa pandemi Covid 19#Kampanye#Protokol kesehatan#Viris Elektoral#Kpu Sumbar#
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SUMBAR MEMILIKI BANYAK TOKOH NASIONAL, MENURUT MAHYELDI : PEMIKIRAN DAN PENGALAMAN MEREKA TAK TERDOKUMENTASIKAN DENGAN BAIK
-
RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025 DISETUJUI, MAHYELDI: MASUKAN DPRD JADI EVALUASI PERBAIKAN TATA KELOLA
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN KUA-PPAS 2027 KE DPRD, PROGRAM DISUSUN YANG BERDAMPAK LANGSUNG PADA MASYARAKAT
-
GUBERNUR MAHYELDI: SUMBAR PERLU TEROBOSAN PEMBIAYAAN DAN OPTIMALISASI ASET UNTUK PERCEPAT PEMBANGUNAN
-
100 TAHUN JAM GADANG JADI MOMENTUM PERKUAT DIPLOMASI INDONESIA–BELANDA
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG
-
MENJAGA NILAI ABS-SBK DI TENGAH FENOMENA LGBT DI SUMATERA BARAT: ANTARA TANTANGAN SOSIAL, MORAL, DAN TANGGUNG JAWAB BERSAMA
-
MENZIARAHI AKAR SEJARAH SEMEN PADANG FC DI LAWANG