HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Selasa, 3 Juni 2025

Petugas OTP Padang Panjang Mulai Lakukan Pungutan Retribusi Kebersihan Secara Door To Door

Petugas OTP saat lakukan pemungutan retribusi sampah.
Petugas OTP saat lakukan pemungutan retribusi sampah.

Petugas OTP Padang Panjang Mulai Lakukan Pungutan Retribusi Kebersihan Secara Door to Door

Pd.Panjang (Minangsatu) -
Petugas OTP Pemko Padang Panjang, mulai menerapkan sistem pemungutan retribusi pelayanan kebersihan langsung ke masyarakat, terhitung Senin (2/6/2025).

Petugas OTP dalam melakukan penagihan, sesuai dengan tarif sudah ditetapkan dalam Perda No. 1 Tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Winarno, Selasa (3/6/2025)

“Kebijakan ini bertujuan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan kota, sekaligus memperkuat sistem pembiayaan layanan kebersihan,” katanya.

Ditambahkan Winarno , pemungutan dilakukan lewat sistem jemput bola. Disini, pihaknya ingin memastikan semua warga yang menerima layanan kiranya ikut berkontribusi membayar pajak sesuai dengan porsinya masing-masing.

Untuk oetugas OTP, mereka dibekali identitas resmi dan bertugas mencatat sekaligus menyosialisasikan informasi tarif kepada warga.

“Pemko berharap, melalui kebijakan ini lingkungan Kota Padang Panjang dapat terus terjaga kebersihannya, dan pelayanan publik semakin optimal,” ungkapnya.

Adapun tarif retribusi ditentukan, berdasarkan kategori objek, seperti rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas umum, hingga penyelenggara event.

“Untuk rumah tangga, misalnya, tarif ditentukan berdasarkan daya listrik. Rumah tangga dengan daya 450 VA dikenakan Rp5.000 per bulan, sedangkan rumah tangga dengan daya di atas 900-2200VA dikenakan hingga Rp7.500 per bulan,” ujar Kadis Perkim LH, Alvi Sena.

Sementara itu, untuk kategori bisnis, tarif retribusi berkisar antara Rp40.000 hingga Rp100.000 per bulan, tergantung pada skala dan daya listrik yang digunakan. Untuk pelaku industri besar, tarif retribusi bisa mencapai Rp200.000 per bulan.

Selain itu, Pemko juga menetapkan tarif untuk pembuangan sampah mandiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yakni mulai dari Rp10.000 untuk kendaraan becak motor, hingga Rp50.000 untuk truk roda enam.

“Penyesuaian tarif ini, itu sudah melalui kajian dan sangat relevan dengan biaya operasional di lapangan. Yang kami harapkan, partisipasi masyarakat bisa meningkat, karena ini semua demi kebersihan dan kenyamanan bersama,” tambah Alvi Sena. (Asril Dt Pangulu Batuah).


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : melatisan

Tag :#Retribusi #Petugas OTP

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com