HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
- Kamis, 26 Oktober 2023
Perusahaan Air Mineral CV. Multirejeki Selaras Belum Kantongi Izin (?)

Perusahaan Air Mineral CV. Multirejeki Selaras Belum Kantongi Izin (?)
Limapuluh Kota (Minangsatu) - Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan, bahwa perusahaan air mineral CV. Multirejeki Selaras yang berlokasi di Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota belum mengantongi izin.
" Perusahaan tersebut memang telah memasukan berkas pengurusan izinnya. Saat ini kita sedang memproses izin lingkungan dalam bentuk persetujuan dokumen UKL/UPL. Prosesnya masih berjalan," kata Kepala DLH Perkim Limapuluh Kota, Yunire Yunirman, Rabu (26/10/2023) di kantornya.
Lebih lanjut, Yunire menyebut bahwa tim DLH Perkim Limapuluh Kota sudah turun ke lokasi dalam rangka peninjauan terhadap perusahaan air mineral dengan merek dagang 'ASRI' tersebut.
"Kalau saya sendiri belum. Tapi tim kita dari DLH Perkim sudah turun," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini prosesnya berada pada tahap masa sanggah masyarakat. Karena katanya, keluarnya dokumen izin UKL/UPL sangat bergantung pada sanggahan dari masyarakat setempat.
"Masa sanggah ini kami berikan selama lima hari. Usai masa sanggah, DLH Perkim akan menggelar rapat atau sidang izin. Dalam sidang izin ini kita akan undang seluruh pihak, termasuk wali nagari, tokoh masyarakat dan CV. Multirejeki Selaras," ungkapnya.
Sementata itu, tokoh masyarakat setempat Edy Dt. Simarajo Nan Pandak sangat menyayangkan terhadap beroperasinya perusahaan air minum Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang itu. Apalagi, perusahaan itu belum mengantongi izin operasional.
"Pertanyaan saya jelas, kenapa tanpa adanya izin operasional perusahaan itu bisa beroperasi. Lalu, siapa yang memberikan izin untuk beroperasi," katanya.
Ia menyebut, semenjak perusahaan tersebut beroperasi lebih kurang dua tahun yang lalu, pasokan air ke areal sawah dan kolam ikan masyarakat berkurang. Jika terus dibiarkan, dia kawatir areal sawah dan kolam ikan warga setempat betul-betul mengalami kekeringan total.
"Kita telah membuat laporan ke Polda Sumbar. Selain itu, kita juga telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar serta juga telah menyurati Bupati Limapuluh Kota," katanya.
"Kita berharap dalam waktu dekat bisa bertemu dengan Bapak Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Bupati Limapuluh Kota," pungkasnya.
Diberita sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra menyebut, bahwa sebuah perusahaan sebelum menjalankan kegiatan usaha harus punya NIB plus izin sebagai izin operasional.
"Syarat izin operasional salah satunya harus ada dokumen UKL/UPL dulu," kata Aneta Budi Putra.
Editor : melatisan
Tag :#Perusahaan air mineral #Multirejeki Selaras #Batang Tabik
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SILATURAHMI DENGAN WALI NAGARI DAN BUMNAG SE KECAMATAN HARAU, PT SEMEN PADANG SIAP DUKUNG PEMBANGUNAN NAGARI
-
PRODUKTIVITAS PETANI LIMA PULUH KOTA MENINGKAT, BUPATI APRESIASI INOVASI PLN
-
BUPATI SAFNI HADIRI APEL GELAR PASUKAN OPERASI KETUPAT SINGGALAN 2025
-
KAKANWIL DITJENPAS SUMBAR SERAHKAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DI LAPAS KELAS III SULIKI
-
BUPATI SAFNI EDARKAN SURAT HIMBAUAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA BERSIH DARI SAMPAH
-
OPTIMALISASI PEMELIHARAAN ALAT KESEHATAN UNTUK TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN RUMAH SAKIT
-
MERAJUT SILATURAHMI DAN GAYA HIDUP SEHAT: TURNAMEN BANK NAGARI HUT KE-63 MENGINSPIRASI SEMANGAT KERJA
-
NGALAU BUNIAN DI LINTAU BUO UTARA: MISTERI GUA YANG MENGUNDANG MITOS,DUNIA GHAIB DAN KEPERCAYAAN TERHADAP MAKHLUK HALUS ATAU ROH
-
BADAI PHK MASSAL DI SRITEX: PENYEBAB, DAMPAK, DAN TANGGAPAN PEMERINTAH
-
SAWAHLUNTO KOTA LAYAK ANAK DAN PENDAPATAN DAERAH