HOME BIROKRASI KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 26 Oktober 2023

Perusahaan Air Mineral CV. Multirejeki Selaras Belum Kantongi Izin (?)

Perusahaan air mineral CV. Multirejeki Selaras yang berlokasi di Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota
Perusahaan air mineral CV. Multirejeki Selaras yang berlokasi di Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota

Perusahaan Air Mineral CV. Multirejeki Selaras Belum Kantongi Izin (?)

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLH Perkim) Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan, bahwa perusahaan air mineral CV. Multirejeki Selaras yang berlokasi di Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang, Kabupaten Limapuluh Kota belum mengantongi izin.

" Perusahaan tersebut memang telah memasukan berkas pengurusan izinnya. Saat ini kita sedang memproses izin lingkungan dalam bentuk persetujuan dokumen UKL/UPL. Prosesnya masih berjalan," kata Kepala DLH Perkim Limapuluh Kota, Yunire Yunirman, Rabu (26/10/2023) di kantornya.

Lebih lanjut, Yunire menyebut bahwa tim DLH Perkim Limapuluh Kota sudah turun ke lokasi dalam rangka peninjauan terhadap perusahaan air mineral dengan merek dagang 'ASRI' tersebut.

"Kalau saya sendiri belum. Tapi tim kita dari DLH Perkim sudah turun," ucapnya.

Ia mengatakan, saat ini prosesnya berada pada tahap masa sanggah masyarakat. Karena katanya, keluarnya dokumen izin UKL/UPL sangat bergantung pada sanggahan dari masyarakat setempat.

"Masa sanggah ini kami berikan selama lima hari. Usai masa sanggah, DLH Perkim akan menggelar rapat atau sidang izin. Dalam sidang izin ini kita akan undang seluruh pihak, termasuk wali nagari, tokoh masyarakat dan CV. Multirejeki Selaras," ungkapnya.

Sementata itu, tokoh masyarakat setempat Edy Dt. Simarajo Nan Pandak sangat menyayangkan terhadap beroperasinya perusahaan air minum Jorong Batang Tabik, Nagari Sungai Kamuyang itu. Apalagi, perusahaan itu belum mengantongi izin operasional.

"Pertanyaan saya jelas, kenapa tanpa adanya izin operasional perusahaan itu bisa beroperasi. Lalu, siapa yang memberikan izin untuk beroperasi," katanya.

Ia menyebut, semenjak perusahaan tersebut beroperasi lebih kurang dua tahun yang lalu, pasokan air ke areal sawah dan kolam ikan masyarakat berkurang. Jika terus dibiarkan, dia kawatir areal sawah dan kolam ikan warga setempat betul-betul mengalami kekeringan total. 

"Kita telah membuat laporan ke Polda Sumbar. Selain itu, kita juga telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumbar serta juga telah menyurati Bupati Limapuluh Kota," katanya.

"Kita berharap dalam waktu dekat bisa bertemu dengan Bapak Safaruddin Dt. Bandaro Rajo selaku Bupati Limapuluh Kota," pungkasnya.

Diberita sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Limapuluh Kota, Aneta Budi Putra menyebut, bahwa sebuah perusahaan sebelum menjalankan kegiatan usaha harus punya NIB plus izin sebagai izin operasional.

"Syarat izin operasional salah satunya harus ada dokumen UKL/UPL dulu," kata Aneta Budi Putra.


Wartawan : Fegi Andriska Putra
Editor : melatisan

Tag :#Perusahaan air mineral #Multirejeki Selaras #Batang Tabik

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu