HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Jumat, 30 September 2022

Perubahan APBD Kota Solok TA 2022 Disetujui

Solok (Minangsatu) - Tiga Fraksi DPRD Kota Solok akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok di Gedung DPRD setempat, Jumat sore (30/09/22) yang ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan bersama oleh Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, Ketua DPRD Hj.Nurnisma dan Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma.

Persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Hj.Nurnisma dihadiri Anggota DPRD, Sekda Kota Solok Syaiful Rustam, Forkompimda, dan seluruh Kepala OPD yang ada di lingkup Pemerintahan Kota Solok.

Ranperda Perubahan APBD yang disetujui menjadi Perda itu adalah, Pendapatan Daerah pada perubahan APBD dianggarkan sebesar Rp.RP. 552.757.213.184, dengan rincian : PAD RP.46.251.628.709, Pendapatan Transfer RP.506.505.584.475.

Setelah pembahasan Banggar bersama TAPD disepakati, belanja perubahan APBD tahun anggaran 2022, dianggarkan sebesar RP.654.597.785.995. Dengan rincian belanja Operasional Rp.533.767.194.418. Belanja Modal RP.119.810.117.027. Belanja tidak terduga RP.1.010.474.550, dan belanja Transfer RP.10.000.000.

Berdasarkan perhitungan antara anggaran pendapatan dan anggaran belanja, terdapat defisit sebesar Rp.101.840.572.811 yang diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.101.840.572.811 yang terdiri dari, Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp.76.840.572.811, Penerimaan pinjaman daerah Rp. 25.000.000.000.Jumlah pengeluaran pembiayaan Netto Rp. 101.840.572.811

Ketua DPRD Kota Solok menyebutkan, persetujuan yang dilakukan itu, adalah setelah melalui serangkai pembahasan  terhadap Ranperda Perubahan APBD kota Solok tahun anggaran 2022 oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya.

Sementara Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada anggota DPRD yang telah membahas Ranperda tentang APBD Perubahan tahun 2022, dalam pembasan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Banmus untuk disetujui.

Juga kata Zul Elfian selanjutnya Perda Perubahan APBD tahun 2022 akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dan tugas tugas pemerintahan lainnya.

"Mudahan-mudahan hal ini menjadi perhatian dalam menyusun program dan kegiatan APBD tahun anggaran yang akan datang," ujar Wali Kota Zul Elfian mengakiri.(*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com