HOME HUKRIM KOTA BUKITINGGI

  • Jumat, 30 Juli 2021

Personil Gabungan Kembali Lakukan Penyekatan Pada 11 Lokasi Di Bukittinggi

Personil Gabungan TNI - Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi
Personil Gabungan TNI - Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Penyekatan di pintu masuk Kota Bukittinggi akan kembali dilakukan terhitung mulai tanggal 30 Juli 2021 sampai dengan 01 Agustus 2021 oleh personil Gabungan TNI - Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi.

Penyekatan dilakukan di 11 Pos  Penyekatan di jalur pintu masuk kota Bukittinggi yakni di Simp. Jambu Air, Simp. Petak Ikabe Jambu Air, Simp. Taluak Aur Atas, Simp. Bakso Nyonya, Simp. Pos Polisi Aur Kuning, Simp. Istana Mie, Simp. BMW 2000, Simp. By Pass Surau Gadang, Simp. Taman Makam Pahlawan, Simp. Taman Gadut, dan Simp. Jembatan Ngarai Sianok.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubbag Humas Polres Bukittinggi Akp R. Sitinjak, SH mengatakan penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas warga Masyarakat luar kota Bukittinggi yang akan masuk kota tanpa tujuan yang mendesak atau berwisata ke Kota Bukittinggi, 

"Hal tersebut dilakukan guna menekan akan penyebaran Covid-19 karena data dari Satgas Covid-19 Kota Bukittinggi,  dua hari kebelakang peningkatan  terkonfirmasi positif di Bukittinggi cukup tinggi," ujar Sitinjak

Diktakan, Polres Bukittinggi juga menghimbau kepada masyarakat luar kota apabila memang tidak ada kepentingan urgent di harapkan tidak masuk kota Bukittinggi

Nanti personil gabungan akan ditempatkan di pos-pos penyekatan yang telah ditentukan sesuai surat perintah, waktu penyekatan sendiri nantinya akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan nanti.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com