HOME BIROKRASI KABUPATEN PESISIR SELATAN
- Kamis, 23 September 2021
Perda APBD Perubahan Tahun 2021 Pesisir Selatan Ditetapkan

Painan (Minangsatu) - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2021 Kabupaten Pesisir Selatan, ditetapkan menjadi Perda. Penetapan Perda APBD Perubahan 2021, diawali dengan rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi. Dari pendapat akhir tersebut, kesembilan fraksi sepakat menerima Ranperda APBD Perubahan tahun 2021 menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021.
Usai rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, langsung dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD setempat, Aprial Habbas, Kamis (23/9/2021). Dari pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Selatan, ditandangani oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah, sedangkan DPRD oleh Ketua DPRD, Ermizen.
Hadir pada acara tersebut, Pj. Sekda, Luhur Budianda, anggota Forkopimda, serta pejabat eselon II dan III di lingkup pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Wakil Bupati Rudi Hariyansyah, usai penandatangan nota kesepakatan bersama, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD, badan anggaran dan seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan Ranperda APBD perubahan menjadi Perda APBD Perubahan tahun 2021. "Atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terimakasih kepada DPRD yang telah mencurahkan tenaga dan fikiran demi penyempurnaan APBD Perubahan tahun 2021 menjadi Perda," kata Wabup Rudi Hariyansyah.
Wabup memerintahkan tim anggaran pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menindaklanjuti dengan meyampaikan Perda APBD perubahan tahun 2021 kepada gubernur untuk dievaluasi dan disahkan.
Sesuai dengan Nota kesepakatan yang telah ditandatangani APBD perubahan tahun 2021, sebesar Rp.1.763.280. 028.704,- dari semula pada APBD tahun 2021 sebesar Rp.1.734. 397.102. 605,-
Sebagaimana diketahui sebelumnya Bupati menyampaikan nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2021, dalam rapat paripurna DPRD setempat, Senin (13/9). Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah hingga hari ini ditetapkan sebagai Perda APBD perubahan.
Editor : ranof
Tag :#Perda Perubahan APBD 2021#Pesisir Selatan#Sumbar#
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BAWASLU PESSEL, NOMINASI TIGA BESAR PPID TERBAIK NASIONAL
-
SAMBUT KEMERDEKAAN RI, SRIKANDI & YBM PLN UID SUMBAR BERSINERGI HADIRKAN TERANG DAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL
-
KOMISARIS PLN ALI MASYKUR MUSA KUNJUNGI UNIT PLN UID SUMBAR, TEKANKAN PRINSIP KKD DAN DORONG KINERJA UNGGUL
-
VIFNER: BAWASLU PESSEL HARUS RAIH TERBAIK DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
-
TINGKATKAN PENGELOLAAN BMN, BAWASLU GELAR RDK DENGAN BPKPAD PESSEL
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA
-
KIASAN “SENI BERBAHASA HALUS DAN SYARAT MAKNA”
-
MENGAPA MEMILIH HENDRY CH BANGUN ?
-
HAPUS MATA PELAJARAN SEJARAH
-
ALAN MARTHA, KISAH HATTRICK DAN QUATRICK PRIA PARIAMAN