HOME PEMBANGUNAN PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 2 November 2016

Penyerahan P3D Mentawai Terkendala

Masyarakat Asli Mentawai
Masyarakat Asli Mentawai

PADANG(Minangsatu) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kembali memberikan perpanjangan waktu hingga akhir November 2016 bagi Kabupaten Mentawai untuk menyelesaikan pendataan Personil, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen (P3D) bidang pendidikan menengah agar bisa secepatnya diserahkan ke provinsi.

Baca Juga : Tidak Netral, ASN Mentawai akan Disanksi Tegas

"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, kabupaten dan kota harus menyerahkan P3D atau setidaknya Personel, Sarana Prasarana serta Dokumen (P2D) pada provinsi paling lambat 2 Oktober 2016. Mentawai belum melakukannya," kata Kepala Biro Aset Sekretariat Provinsi Sumbar, Novrial di Padang, Rabu.

Ia mengungkapkan Pemprov Sumbar telah memberikan kelonggaran hingga 30 Oktober 2016 pada Mentawai agar bisa menyusul menyerahkan P2D tersebut seperti kabupaten dan kota di Sumbar. Namun, hingga tenggat waktu berakhir, belum semua P2D yang diserahkan.

"Pada 27 Oktober, Mentawai sudah menyerahkan datanya ke provinsi, namun hanya untuk Kelautan dan Kehutanan saja. Sementara untuk pendidikan menengah masih belum dilakukan," sebutnya.

Data itu sangat diperlukan sebagai dasar untuk menyamakan bukti pencatatan yang ada dengan bukti fisik hasil inventaris provinsi ke Mentawai sebelumnya.             

Ia mengatakan Pemprov Sumbar akan kembali memberikan waktu hingga akhir November pada Mentawai untuk melakukan pendataan dan menyerahkannya pada provinsi. Kelonggaran itu diberikan dengan pertimbangan sebagian daerah kabupaten kepulauan itu sulit untuk dikunjungi, terutama pulau-pulau terluar. (*)


Wartawan : ing
Editor :

Tag :#PemprovSumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com