- Jumat, 24 Juli 2020
Penjual Tuak Divonis 10 Hari Penjara

Payakumbuh (Minangsatu) - Kasus penjual dan penyimpan minuman keras berupa tuak yang dirazia dua minggu yang lalu oleh Tim tujuh Payakumbuh dan Tim Bina Kusuma Singgalang, terdakwa inisial NTT yang beralamat di Kelurahan Labuh Basilang, Payakumbuh Barat telah disidang perkaranya pada Jumat (24/7) di Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra yang juga Ketua Tim tujuh menerangkan Hakim Tunggal yang bertindak sebagai pemutus perkara, Agung, SH telah mengetok palu dengan putusan 10 (sepuluh) hari kurungan.
"Diantara pertimbangan putusan hakim adalah karena terdakwa sebelumnya juga sudah pernah diawal tahun baru 2020 lalu disidang dengan tuntutan yang sama dalam hal menyimpan dan memperjual belikan minuman keras jenis tuak," kata Devitra.
Adapun tuntutan yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Payakumbuh kepada terdakwa adalah karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 15 jo Pasal 6A ayat (4) Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat di wilayah Kota Payakumbuh.
Jumlah miras yang dijadikan barang bukti sebanyak lebih kurang 945 liter tuak dalam 19 dirigen ukuran 35 liter dan 4 drum serta 4 buah kayu raru.
Sehubungan dengan putusan hakim adalah merampas kebebasan terdakwa, maka kepada yang bersangkutan diberikan waktu untuk berpikir selama 7 (tujuh) hari untuk mengajukan banding.
"Putusan hakim dengan kurungan ini adalah untuk kedua kalinya dalam kasus miras yang diajukan oleh Penyidik Satpol PP Payakumbuh, sebelumnya tahun 2019 yang lalu hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh juga pernah memvonis kurungan untuk penjual miras," tambah Devitra.
Salah satu warga, Robby mengapresiasi langkah pemerintah mencegah Pekat di Kota Payakumbuh, selain menyita tuak, apalagi penjual mirasnya dapat dijebloskan ke penjara.
"Semoga dengan putusan ini membuat jera pelaku dan penjual miras lainnya di Kota Payakumbuh, kami selaku warga sangat mendukung tindakan seperti ini, terimakasih kepada Tim 7 dan Tim Bina Kusuma Singgalang Polres Payakumbuh," pungkasnya.
Editor : sc.astra
Tag :#PenjualTuak #Payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
BNN BERSAMA PEMKO PAYAKUMBUH KOMIT BERANTAS NARKOBA SAMPAI KE AKAR-AKARNYA
-
KEJARI PAYAKUMBUH PERIKSA MANTAN KADIS DAN KADIS AKTIF TERKAIT KASUS KORUPSI DI LIMAPULUH KOTA
-
KASUS KRIMINAL, PENYALAHGUNAAN NARKOBA DAN LAKALANTAS MENINGKAT DI PAYAKUMBUH PADA 2024
-
DIDUGA LAKUKAN PENGANIAYAAN, KETUA BAWASLU KOTA PAYAKUMBUH DILAPORKAN KE POLISI
-
MANTAN WALI NAGARI BANJAR LAWEH DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU