HOME PERISTIWA KOTA BUKITINGGI

  • Rabu, 2 Juni 2021

Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Konsisten Dilakukan Di Kota Bukittinggi

Operasi yustisi di Kota Bukittinggi
Operasi yustisi di Kota Bukittinggi

Bukittinggi (Minangsatu) - Sejak berlakunya Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, Polri Polres Bukittinggi bersama dengan TNI Kodim 0304/Agam, secara terus menerus melakukan himbauan kepada masyarakat Kota Bukittinggi dan Agam Wilayah Timur, dengan tujuan agar terhindar dari Covid-19. 

Dan itulah yang dilaksanakan oleh Polres Bukittinggi, bersama dengan TNI Kodim 0303/Agam, serta Satpol PP Kota Bukittinggi dengan tetap konsisten melakukan himbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan penegakan hukum  terhadap pelanggar protokol kesehatan tersebut, sebagaimana pada hari ini Rabu tanggal 2/6/2021, pukul 11.00 Wib, bertempat di sekitar Pasar Bawah Kota Bukittinggi, dan Pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi gabungan tersebut dilaksanakan dengan tujuan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 (Covid 19) khususnya di wilayah hukum Polres Bukittinggi, pelaksanaan kegiatan razia gabungan ini langsung dipimpin dan dikendalikan oleh Wakapolres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK.

Kegiatan ini diikuti oleh sebagai berikut Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Suyatno S. SIK, Kasubag Dal Ops Bag Ops Polres Bukittinggi AKP Sulaiman Pane, Kasi Propam Polres Bukittinggi Iptu Ekmarlidon, Kasi Tipol Polres Bukittinggi Iptu Maimur Emrizal, Pa Siaga 1 Bag Ops Polres Bukittinggi Iptu Sudarwin, Kasi Humas Polsek Bukittinggi Polres Bukittinggi Ipda Agusman,vKBO Sat Samapta Polres Bukittinggi Ipda Yondiswan, Personil Polres Bukittinggi, dan Personil Satpol PP Kota Bukittinggi.

Menurut Akbp Dody, sasaran kegiatan razia gabungan tersebut adalah melaksanakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker dengan membawa pelanggar tersebut ke Polres Bukittinggi, setelah para pelanggar prokes dibawa ke Polres Bukittinggi, selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bukittinggi melaksanakan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelanggar mengacu kepada peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Saat hari ini tindakan hukum dilakukan kepada pelanggar dengan jumlah 49 (empat puluh sembilan) orang,  diberikan surat teguran yang diterbitkan oleh Pemko Bukittinggi melalui Satuan Polisi Pamong praja dan sebanyak 45 (empat puluh lima) orang dikenakan denda pelanggar prokes berdasarkan pasal 11 peraturan daerah nomor 6 tahun 2020 sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), sementera itu 4 (empat) orang pelanggar dikenakan sanksi sosial.

Kapolres Bukittinggi tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Peotokol Kesehatan dalam melakukan aktivitas, dan mematuhi 5M, agar penyebaran Covid-19 tersebut dapat terkendali, demikian Akbp Dody mengakhirinya.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com