HOME BIROKRASI KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI

  • Kamis, 31 Januari 2019

Pengurusan SIM Online Sudah Diberlakukan Di Mentawai

Kasat Lantas, Iptu Dedy Arma
Kasat Lantas, Iptu Dedy Arma

Tuapeijat, (Minangsatu) — Saat ini pembuatan  SIM Online sudah dapat dilakukan masyarakat Mentawai yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dimanapun masyarakat itu berada. Pasal sejak awal Januari 2019 ini, Polres Mentawai telah memberlakau sistem pelayan online kepengurusan SIM. 

Hal tersebut dikatakan Kasat lantas Polres Kepulauan Mentawai Iptu Dedy Arma saat ditemui di ruang kerjanya,  kamis (31/01) ."Sejak 01 januari 2019 kita sudah mulai memberlakukan perpanjangan SIM  secara online bagi masyarakat Mentawai yang berada di daerah lain di seluruh Indonesia, tanpa harus kembali ke Mentawai," terangnya 

Dimana tujuan diberlakukannya sistem elektronik tersebut agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM lebih cepat, praktis, dan efisien. "Dalam pengurusan perpanjangan SIM secara online tetap harus mengikuti mekanisme yang ada dengan melewati uji kompetensi di kantor Polisi setempat seperti, tes kesehatan, psikologi, teori, dan praktek, " terang Iptu Dedy Arma.

Saat ini,  Polres Kepulauan Mentawai hanya bisa menerbitkan SIM A dan SIM C, sementara SIM B Polres Mentawai hanya bisa memberikan formulir, namun pengendara melakukan tes dan mendapatkan kartu SIM langsung dari Polda Sumbar di kota Padang.

"Kita terkendala dalam pembuatan SIM ini yaitu karena tingkat kesadaran masyarakat membuat SIM masih sangat rendah. Saat razia, mereka cenderung lebih mau membayar denda daripada membuat SIM, " kata Iptu Dedy Arma.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang belum memiliki SIM agar segera melakukan pengurusan di Polres Mentawai.

Adapun aturan wajib memiliki SIM sesuai aturan dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas bahwasanya setiap pengendara roda dua atau roda empat wajib memiliki SIM. Bila melanggar atau tidak memiliki SIM makan akan dikenakan denda  sesuai UU No.22 tahun 2009, pasal 281 sebanyak Rp, 1 juta. (rd)


Wartawan : Redi
Editor : boing

Tag :#mentawai#polisi#kasat lantas

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News