HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG

  • Sabtu, 26 Maret 2022

Penghapusan Denda PKB Dan BBNKB Diperpanjang Sampai 15 Juni

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota  Padang Panjang, Mistar, S.Sos, M.M
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang, Mistar, S.Sos, M.M

Pd. Panjang (Minangsatu) - Melalui Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi hingga 15 Juni 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota  Padang Panjang, Mistar, S.Sos, M.M, Selasa (22/3/2022) kemaren. 

Ditambahkannya, Pergub No. 7 Tahun 2022, merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tertanggal 15 Maret 2022,j jelas Mistar seperti dikutip dari Kominfo. 

Lebih jauh diungkapkan Mistar, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif, disebutkan Gubernur Mahyeldi, karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya. 

"Selain itu, alasan perpanjangan ini karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya. 

"Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang," tukuknya. 

Sementara Kasat Lantas Polres Kota Padang Panjang, Iptu. Aldy Lazzuardi, STK, Sik, mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.

“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang. Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah,” ujarnya.*


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com