HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PADANG PANJANG
- Sabtu, 26 Maret 2022
Penghapusan Denda PKB Dan BBNKB Diperpanjang Sampai 15 Juni
Pd. Panjang (Minangsatu) - Melalui Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi hingga 15 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Padang Panjang, Mistar, S.Sos, M.M, Selasa (22/3/2022) kemaren.
Ditambahkannya, Pergub No. 7 Tahun 2022, merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tertanggal 15 Maret 2022,j jelas Mistar seperti dikutip dari Kominfo.
Lebih jauh diungkapkan Mistar, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif, disebutkan Gubernur Mahyeldi, karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.
"Selain itu, alasan perpanjangan ini karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.
"Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang," tukuknya.
Sementara Kasat Lantas Polres Kota Padang Panjang, Iptu. Aldy Lazzuardi, STK, Sik, mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.
“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang. Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah,” ujarnya.*
Editor : Benk123
Tag :#padangpanjang
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO–BPOM UJI 18 SAMPEL TAKJIL DI PASAR PUSAT, HASILNYA AMAN
-
NY. MARIA FERONIKA HENDRI PIMPIN PMI PADANG PANJANG GANTIKAN HERKI TONI
-
TRADISI BUKA RAMADAN DI MUSHALLA AN NUR SURAU BANCAH
-
ENAM DARI 10 UNIT HUNTAP DARI WILLIE SALIM DAN USTAZ DERY SULAIMAN DISERAHKAN
-
BAZNAS SALURKAN RP545 JUTA ZAKAT PROGRAM PENDIDIKAN, KESEHATAN, DAN EKONOMI MUSTAHIK
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL