HOME PENDIDIKAN KOTA PADANG

  • Rabu, 1 November 2023

Pengetahuan Hukum Dari Praktisi Dapat Memperkaya Guru Dan Siswa Dalam Pelajaran PPKN

Sekitar 500 siswa-siswi kelas XI dan XII SMA Pertiwi 1 Padang mengikuti Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 28 digelar di SMA Pertiwi 1 Padang. Foto dok Peradi Padang.
Sekitar 500 siswa-siswi kelas XI dan XII SMA Pertiwi 1 Padang mengikuti Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 28 digelar di SMA Pertiwi 1 Padang. Foto dok Peradi Padang.

"Urang awak harus manuka pola pikia dari bangga malanggar hukum manjadi bangga taat hukum, kato Miko Kamal, lai suai tu sanak"

 

Padang (Minangsatu) - Sekitar 500 siswa-siswi kelas XI dan XII SMA Pertiwi 1 Padang mengikuti Peradi Goes to School (PGtS) seri ke 28 digelar di SMA Pertiwi 1 Padang, Selasa 31 Oktober 2023. Kepala Sekolah Firdaus, SP.d., MM., ketika membuka PGtS, mengatakan, kegiatan ini akan membantu para guru dan siswa dalam memahami hukum.  “Materi hukum yang diberikan, seperti hukum lalu lintas, hukum tawuran, ini memperkaya pengetahuan siswa dan guru yang juga telah diajarkan dalam mata pelajaran PPKN,” ujar Firdaus.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, Ph.D., yang bertindak sebagai pemateri menyampaikan bermacam seluk-beluk hukum, mulai hukum tawuran, hukum lalu lintas, hukum informasi transaksi elektronik (ITE), hukum perundungan (bullying), hukum kebersihan, hukum tentang perlindungan anak, dan juga materi terkait pemidanaan terhadap guru yang memberikan sanksi kepada siswa dengan tujuan mendidik.

Sebelum masuk ke materi inti, Miko menyampaikan hal penting kepada siswa, yaitu pesan membangun jiwa yang pertama kali diperkenalkan oleh W.R Supratman dalam lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya: “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya”.

Miko yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Besar Alumni SMA 7 Padang, menjelaskan bahwa membangun jiwa lebih penting didahulukan dari membangun badan, karena membangun jiwa lebih sulit dari pada membangun badan. Karena sulit, lirik lagu Indonesia Raya yang ditulis W.R Supratman memperingatkan kita dengan menyebut “bangun jiwa” terlebih dahulu agar para penerus bangsa awas dengan itu," katanya.

Setelah menyampaikan pesan konsep "Bangun Jiwa" tersebut, barulah Miko menyampaikan materinya kepada siswa yang tampak sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Materi terakhir yang disampaikan oleh Ketua DPC Peradi Padang adalah tentang “Guru Tidak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa”.

“Guru tidak bisa dipidana sepanjang perbuatannya ditujukan untuk mendidik siswa siswi yang melakukan pelanggaran,” jelasnya. Argumentasi itu didasarkan kepada Putusan MA No. 1554 K/PID/2013 yang kaedah hukumnya menyatakan “Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana”.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu pertanyaan adalah terkait gereja yang dibangun tanpa izin dan masyarakat melakukan pembongkaran terhadap gereja itu. Menjawab pertanyaan itu, Miko Kamal menyampaikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga negara atau organisasi harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Pada sisi yang lain, warga negara yang melihat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang tidak pula boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Jika ada warga mendirikan gereja yang tidak sesuai dengan aturan atau tanpa izin, warga yang mengetahuinya harus melaporkan kepada pihak yang berwenang. Warga tidak boleh melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri, misalnya merobohkan gereja itu. Sebab, hak melarang atau menghukum hanya ada pada lembaga yang sudah ditunjuk untuk itu," jelas Miko.

Miko mengajak semua siswa-siswi SMA Pertiwi 1 Padang untuk selalu taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. "Perilaku bangga melanggar hukum harus diubah menjadi Bangga Taat Hukum," tutupnya.

 

 


Wartawan : ADPSB
Editor : ranof

Tag :#Hukum tawuran #Bullying #Lalulintas #SMA 1 Pertiwi #Peradi #Padang #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Bergabung ke Komunitas Whatsapp Dunsanak MinangSatu