HOME POLITIK KABUPATEN SIJUNJUNG

  • Rabu, 1 Mei 2019

Penetapan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019: Lebih Separoh Wajah Baru Untuk DPRD Sijunjung

Rapat Pleno Terbuka KPU Sijunjung dengan agenda rekapitulasi suara
Rapat Pleno Terbuka KPU Sijunjung dengan agenda rekapitulasi suara

Sijunjung (Minangsatu) - Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu anggota DPRD, Kabupaten Sijunjung, terlihat lebih separoh kursi dewan diduduki oleh wajah baru. Dari 30 kursi yang akan diresmikan Agustus mendatang, 17 kursi didominasi oleh  wajah baru yang berasal dari 11 Parpol. Sementara tiga parpol tidak berhasil meloloskan wakilnya.

Sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Sijunjung, nomor 160/HK.03.1-Kpt/1303/KPU-Kab/IV/2019, dari rekap yang dilakukan sejak Selasa (30/4) sampai Rabu pagi (1/5), dari 14 parpol yang ikut bertarung dalam Pileg Sijunjung, hanya tiga parpol yang belum berhasil untuk menduduki kursi wakil rakyat untuk priode 2019-2024, masing masing Partai Hanura, PSI dan Partai Berkarya.

Menurut Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, Rabu (1/4) usai penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu anggota DPRD di wilayahnya, penetapan kuota sesuai dengan jumlah suara yang didapat, untuk bisa duduk di gedung wakil rakyat itu, untuk dapil I yang mencakup, Kecamatan Sijunjung, Kupitan dan Kecamatan IV Nagari, 10 kursi.

Sementara dapil II, Kecamatan Sumpur Kudus dan Kecamatan Koto VII, 8 kursi. Sedangkan dapil III, Kecamatan Lubuak Tarok, Tanjung Gadang dan Kamang Baru, 12 kursi.

Secara rinci, Lindo memaparkan, Partai Gerindra mendominasi dengan jumlah empat kursi. Sementara PKB, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN dan Demokrat, masing-masing tiga kursi. Sedangkan PDI-P  dan Perindo dua kursi serta PBB satu kursi. 


Wartawan : Syaiful Husein
Editor : T E

Tag :KPU Sjj #rekapitulasi suara

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com