HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Sabtu, 10 Oktober 2020

Penegakan Perda AKB Pengendalian Covid19 Di Sumbar, Dimulai Hari Ini

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memimpin Apel, Gelar Pasukan Gabungan Penegak Perda AKB, di lapangan kantor gubernur, Sabtu (10/10/2020).
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, memimpin Apel, Gelar Pasukan Gabungan Penegak Perda AKB, di lapangan kantor gubernur, Sabtu (10/10/2020).

Padang (Minangsatu) - Hari ini Sabtu (10/10/2020), mulai dilaksanakan penegakan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di seluruh Sumatera Barat, dalam usaha mengendalikan penyebaran Covid-19.

Ketika memimpin Gelar Pasukan Gabungan Penegakan Perda, no. 6 tahun 2020, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengatakan saat ini penambahan positif masih banyak hingga 200 kasus setiap harinya.

"Kita ingin kurangi seminimal mungkin penyebaran Covid-19 di Sumbar, tentu dengan tindakan. Untuk itu kita harus kompak melakukan upaya memerangi Covid-19 bersama semua pihak, termasuk Tim gabungan ini," sebut Irwan.

Apel gelar pasukan gabungan Penegakan Perda AKB, dihadiri oleh unsur Forkopimda Sumbar dan Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, berlangsung di lapangan kantor gubernur.

"Saya apresiasi kegiatan ini sebagai formalitas dan simbolis untuk bergerak di lapangan setiap kabupaten kota di Sumbar dalam rangka mengendalikan Covid-19 di Sumbar," kata Irwan Prayitno.

Secara resmi Perda ini sudah satu minggu disosialisasikan oleh 6 Tim Sosialisasi termasuk para Kepala Daerah kabupaten dan kota di Sumbar. Namun menurut Irwan, walaupun satu minggu rasanya belum cukup. "Oleh karena itu kita akan terus laksanakan sosialisasi ke depan tanpa henti. Namun demikian untuk penegakan disiplinnya tetap kita lakukan dan hari ini (10/10) kita mulai," ucap gubernur.

Sosialisasi Perda AKB berjalan terus dikhususkan bagi yang belum terjangkau dalam sosialisasi seminggu yang lalu, seperti ; pemilik restoran, cafe dan juga hotel serta beberapa tempat yang melayani banyak orang yang harus mengikuti protokol kesehatan. Apabila masih juga tidak melakukan protokol kesehatan, maka pihak aparat gabungan akan memberikan tindakan tegas kepada pemilik usaha.

Secara aturan Perda ini dibuat untuk mewujudkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19, dengan melibatkan semua pihak dan peran aktif masyarakat.

"Mari kita kompak bersama memerangi Covid-19 dengan melakukan tindakan di lapangan tentu awalnya berikan edukasi, sosialisasi dan persuasif. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini masyarakat terbiasa menggunakan masker, sehingga berkurang pasitif COVID-19 di Sumbar, dan Insya Allah kita bisa mengendalikannya," harapnya.

Situs resmi pemprov Sumbar, meliris kasus Covid-19 sampai Jumat (9/10/2020) sore, tercatat 8.116 terkonformasi positif, dengan penambahan 292 kasus. Dari 8.116 positif itu, 4.555 diantaranya dinyatakan sembuh (56,12%), meninggal 171 orang (2,11%), sementara Positivity Rate (PR), 4,58% (perbandingan pemeriksaan sampel dengan kasus positif).


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Penegakan perda akb#Pengendalian covid-19#Gubernur sumbar#Apel gelar pasukan gabungan#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com