HOME BIROKRASI PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Jumat, 17 Juni 2022

Pemprov Sumbar Kenalkan Aplikasi KERABAT Guna Mudahkan Fasilitasi Potensi Kerjasama Daerah

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Devi Kurnia, SH.MM dalam sambutan soft launching aplikasi KERABAT (Kerjasama Sumatera Barat) dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama di Padang, Jumat (17/6/2022).
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Devi Kurnia, SH.MM dalam sambutan soft launching aplikasi KERABAT (Kerjasama Sumatera Barat) dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama di Padang, Jumat (17/6/2022).

Padang (Minangsatu) - UU No. 23 Tahun 2014 memberikan legalitas Pemerintah Daerah untuk dilaksanakannya kerjasama pembangunan, baik dengan pihak ketiga (publik atau swasta) maupun kerjasama antar daerah yang bertetangga. 

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Devi Kurnia, SH.MM dalam sambutan soft launching aplikasi KERABAT (Kerjasama Sumatera Barat) dan Buku Pedoman Naskah Kerjasama di Auditorium Gubernuran, Jumat (17/6/2022).

Dikatakan Devi Kurnia, ini bentuk keseriusan pemprov Sumbar mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan kerja sama daerah, melalui Biro Pemerintahan yang bekerjasama dengan Dinas Kominfotik Sumbar menggelar pemetaan potensi kerjasama daerah Sumbar. "Ini sebuah trend baru administrasi publik, keterkaitan (interconnection) dan saling ketergantungan (interdependence) antarpemerintah daerah. Dengan kata lain, kerjasama antar daerah merupakan keniscayaan dalam manajemen pemerintahan daerah pada masa mendatang, tidak terkecuali untuk Pemprov Sumbar," ujarnya.

Pedoman kerjasama ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga. Ditegaskan kerjasama harus dengan identifikasi dan pemetaan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah. "Berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan bersama, seperti RPJMD dan target-target dari program unggulan daerah. Pelaksanaan kerjasama daerah harus tepat, efektif, efisien dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tambah Devi.

Sementara itu, terkait kondisi eksisting pelaksanaan kerjasama daerah saat ini, Kabag Kerjasama Biropem Setdaprov Sumbar, Zaki Fahminanda mengatakan, masih berada dalam tahapan paling umum, seperti Kesepakatan Bersama (MoU). Jikapun terdapat beberapa kerjasama yang telah dilaksanakan hingga tahapan pelaksanaan perjanjian kerjasama, namun dampak atau efek yang diharapkan tidak sebanding dengan upaya kerjasama yang dilakukan.

Melalui kegiatan ini diharapkan terdata dan terpetakan berbagai potensi kerjasama yang bisa menjadi solusi bagi peningkatan pencapaian kinerja OPD serta menjadi salah satu upaya dari OPD untuk mencapai target program-program unggulan daerah. "Berdasarkan data hasil FGD yang telah disampaikan, terdapat sebanyak 115 usulan kerjasama daerah dari yang berasal dari beberapa OPD. Namun jika ada OPD Sumbar yang ingin menyampaikan usulan potensi kerjasama daerah, masih kita tunggu paling lambat hari Senin, 20 Juni 2022,"  jelasnya.

Zaki juga katakan, OPD juga dapat memanfaatkan pelayanan kerjasama secara digital melalui Aplikasi KERABAT, guna mempermudah pengguna layanan fasilitasi kerjasama dimanapun dan kapanpun.

Acara ini dihadiri anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemprov Sumbar.


Wartawan : Zardi
Editor : ranof

Tag :#Aplikasi kerabat #Kerjasama sumatera barat #Pemetaan potensi #Sumbar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com