HOME PENDIDIKAN KOTA PAYAKUMBUH
- Minggu, 24 Januari 2021
Pemko Payakumbuh Ubah Kebijakan Sekolah Tatap Muka
Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru dengan menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 421.2/55/Dikdas/PYK/2021 tertanggal 22 Januari 2021.
Keluarnya kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Payakumbuh yang di gelar 20 Januari 2021 lalu, setelah melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka mulai dari satuan pendidikan PAUD, TK, SLTP, SLB, dan SLTA, yang telah berlangsung kurang lebih selama dua pekan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh AH Agustion melalui Sekretaris Azwardi saat dihubungi, kebijakan itu juga memperhatikan hasil Monitoring yang dilakukan tim Gugus Covid-19 Kota Payakumbuh.
Dijelaskannya, bagi sekolah yang tutup selama enam hari karena ada pendidik dan tenaga kependidikan yang terkonfirmasi positif Covid-19, sudah dapat melanjutkan KBM tatap muka dengan syarat sekolah telah di semprot desinfektan, baik secara mandiri
ataupun melalui BPBD Kota Payakumbuh.
"Jumlah siswa yang hadir disekolah tidak boleh lebih dari lima puluh persen dari total jumlah siswa. Untuk jam tatap muka, dibatasi sampai pukul 12.30 WIB. Sekolah juga diminta mengaturkan kembali jadwal/roster untuk menyesuaikan waktu pembelajaran," kata Azwardi.
Azwardi meminta pihak sekolah memastikan seluruh pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh satuan pendidikan sudah mengikuti Rapid Tes antibodi/Rapid Tes Anti Gent/Swab PCR, karena bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mengikuti Rapid Tes Antibodi tidak diperbolehkan datang kesekolah dan dianggap tidak melaksanakan tugas atau absen.
"Bahkan, demi kelancaran proses siswa belajar selama sekolahnya libur, pendidik dan tenaga kependidikan yang masih positif hasil swabnya belum diperbolehkan datang kesekolah dan tetap melaksanakan pembelajaran secara daring/luring," papar Azwardi.
Kepala sekolah juga diminta agar memantau siswa datang dan pulang dengan memberdayakan Tim Gugus Tugas Covid-19 Satuan Pendidikan, dimana tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 satuan pendidikan adalah mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa selama berada di sekolah.
"Jika ada yang melanggar, maka laporkan ke kepala sekolah dan diteruskan ke dinas pendidikan," tutupnya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MAHASISWA PAYAKUMBUH HARUS BERPERAN LEBIH BESAR JAGA KETAHANAN BANGSA
-
WAWAKO PAYAKUMBUH HARAP LULUSAN PERGURUAN TINGGI TAK TAKUT PERUBAHAN
-
SANTRI DI PAYAKUMBUH HARUS SIAP BERSAING DI BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN
-
HEBAT! ENAM PELAJAR KOTA PAYAKUMBUH DITERIMA DI SMA TARUNA NUSANTARA
-
70 TAHUN SMAN 1 PAYAKUMBUH KONSISTEN LAHIRKAN GENERASI EMAS
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK