HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Selasa, 18 Oktober 2022

Pemko Payakumbuh Sosialisasikan Penerbitan NIB Kepada Pelaku Usaha

Payakumbuh (Minangsatu) — Untuk meningkatkan kualitas investasi di Kota Payakumbuh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2022 kepada pelaku usaha di aula Hotel Mangkuto, Selasa (18/10).

Kegiatan yang diberi nama SIPENI (sosiasilasi penerbitan NIB) pelaku usaha ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria, Sekretaris DPMPTSP Desfitawarni, menghadirkan narasumber dari Dinas PMPTSP, tenaga pendamping DAK, dan Bidang Dalak.

Koodinator Dalak DPMPTSP Kota Payakumbuh Zulfa Rianti dalam sambutannya memaparkan pada tahun 2021 lalu sudah ada 280 orang pelaku usaha diberikan kegiatan serupa dengan sebanyak 9 angkatan, dan untuk tahun 2022 dari Januari hingga September sudah digelar untuk 4 angkatan dengan peserta 210 pelaku usaha, target hingga akhir tahun ini adalah 370 pelaku usaha.

“Peserta adalah pelaku usaha dari berbagai jenis, seperti usaha kerajinan, travel, jahit, batik, bengkel, laundry, dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Payakumbuh Meizon Satria menyampaikan nantinya setelah diberikan bimbingan teknis terkait OSS-RBA dan LKPM, peserta pelaku usaha akan dipandu untuk mengisi OSS-RBA untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) selepas mengikuti pelatihan ini.

“Nanti pas pulang, peserta sudah mengantongi NIB,” kata Meizon.

Meizon menyebut, dengan telah memiliki NIB, salahsatu keuntungannya adalah mereka bisa masuk ke katalog lokal Pemko Payakumbuh, saat ini pemerintah diwajibkan berbelanja barang dan jasa melalui e-katalog lokal, begitu trennya di market place.

“Belanja dengan sistem elektronik, sama seperti di e-commerce. Jadi dengan adanya NIB, pelaku usaha sudah bisa menawarkan produknya di katalog lokal Pemko Payakumbuh,” ungkapnya.

Di tambahkan oleh mantan Kabag PBJ dan Dalbang itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB, nanti bisa mengurus perizinan melalui pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Payakumbuh yang berada di lantai 1 kantor Wali Kota Payakumbuh.

“Kami siap melayani dengan prima, petugas kami telah terlatih dan apabila syaratnya lengkap urusan tidak akan lama, gratis,” pungkasnya.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com