HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Sabtu, 23 April 2022

Pemko Payakumbuh Pastikan Para Pekerja Terima THR

Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) menurunkan tim monitoring ke perusahaan atau badan usaha yang ada di Kota ini guna memastikan para pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) menurunkan tim monitoring ke perusahaan atau badan usaha yang ada di Kota ini guna memastikan para pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Payakumbuh (Minangsatu) - Pada Kamis, (21/4/2022) Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) menurunkan tim monitoring ke perusahaan atau badan usaha yang ada di Kota ini guna memastikan para pekerja mendapatkan tunjangan hari raya (THR). 

“Kami membentuk tim untuk melakukan monitoring, dengan turun langsung ke perusahaan yang ada di Kota Payakumbuh,” kata Kadisnakerin Kota Payakumbuh Yunida Fatwa didampingi Sekdis Usfa Haryanti, Kabid Naker Gesmalindra, di Payakumbuh. 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan amanat undang-undang, sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Terkait hal itu, pihaknya perlu memastikan apakah semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja telah melaksanakan/membayarkan kewajibannya (THR) kepada seluruh karyawan.

“Jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya karena belum mengetahui dan mengerti tentang adanya permenaker dan surat edaran tahun 2022, silahkan tim lakukan pembinaan dan juga sampaikan dengan jelas bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tersebut adalah wajib sebagai hak pekerja,” kata Yunida.

Menurutnya, Permenaker 06 Tahun 2016 dan dipertegas dengan Surat Edaran tahun 2022 yang menerangkan serta menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikutinya, apabila tidak tentu ada sangsi yang akan di berikan oleh Dinas terkait.

“Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh agar dapat memahami serta menaati aturan tersebut dan bagi pengusaha/pekerja kalau butuh nformasi lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Disnakerin Kota Payakumbuh yang beralamat di kawasan Padang Kaduduak, Jalan Puti Elok Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara. Tepatnya di samping Lapangan Olah Raga Payakumbuh Bugar, temui Aldi Safdiarton SH,” sebut Yunida Fatwa.

Ia juga mengatakan, bahwa tim koordinator akan terus melakukan pemantauan ke lapangan dan apabila ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, pihaknya akan melaporkan ke bagian yang berwenang dalam penegakan aturan. 

“Rencananya tim akan terus lakukan monitoring sampai batas waktu sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran menaker" pungkasnya. 

Dari data yang didapat oleh Disnakerin Payakumbuh pada hari pertama pelaksanaan kegiatan monitoring hampir semua perusahaan yang didatangi telah membayarkan tunjangan hari raya (THR), hanya 2 yang belum dikarenakan masih menunggu konfirmasi dari perusahaan induk yang berada di luar daerah.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com