HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 29 Oktober 2025
Pemko Payakumbuh Laksanakan Sosialisasi Suap Dan Gratifikasi Untuk Cegah Korupsi
Pemko Payakumbuh Laksanakan Sosialisasi Suap dan Gratifikasi Untuk Cegah Korupsi
Payakumbuh (Minangsatu) - Pemko Payakumbuh terus memperkuat langkah pencegahan korupsi dengan menyelenggarakan Sosialisasi Suap, Gratifikasi, dan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) di Aula Bersama Inspektorat Kota Payakumbuh, Rabu (29/10/2025).
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan pentingnya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Suap dan gratifikasi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak moralitas aparatur serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Wako Zulmaeta.
Ia menegaskan bahwa penerapan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) menjadi langkah strategis untuk mendorong budaya berani melapor di kalangan ASN.
Sistem ini, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi alat pengendali agar pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“WBS bukan alat untuk mencari kesalahan, tetapi sarana menjaga agar roda pemerintahan tetap di jalur yang benar. Kita ingin tumbuh budaya saling mengingatkan dan berani melapor,” ujarnya.
Menurut Zulmaeta, keberhasilan membangun zona integritas tidak cukup hanya dengan komitmen tertulis, tetapi harus ditunjukkan melalui perilaku dan keteladanan nyata dari seluruh aparatur.
“Integritas bukan hanya slogan, tapi harus menjadi napas dalam setiap langkah dan kebijakan yang kita ambil,” tutupnya.
Sementara itu, Plt. Inspektur Kota Payakumbuh A. Arifianto mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir tidak terdapat laporan gratifikasi di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Meski hal ini bisa dimaknai sebagai capaian positif, ia juga menilai perlu diwaspadai potensi adanya keengganan ASN untuk melapor karena ketidaktahuan terhadap mekanisme pelaporan.
“Kondisi tanpa laporan bisa berarti tidak ada gratifikasi, tetapi juga bisa menunjukkan masih adanya ketidaktahuan atau rasa enggan untuk melapor,” jelasnya.
Sebagai contoh positif, Arifianto menyinggung peristiwa pada tahun 2020 ketika seorang Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melaporkan dugaan gratifikasi kepada Inspektorat.
Setelah diverifikasi, laporan tersebut tidak dikategorikan sebagai gratifikasi, dan pelapor justru mendapat penghargaan atas kejujurannya.
“Teladan seperti inilah yang perlu diperbanyak agar budaya antikorupsi bisa tumbuh kuat di lingkungan ASN,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), serta pengelola aplikasi WBS, dan diikuti oleh puluhan PPK dan PPTK dari seluruh OPD.
"Harapan kita sosialisasi ini dapat memperkuat komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sekaligus mengawal prestasi Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Antikorupsi dan Kota Bebas Pungli," pungkasnya.
Editor : melatisan
Tag :#Suap dan Gratifikasi
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKO PAYAKUMBUH BONGKAR 20 BANGUNAN MELANGGAR
-
PAYAKUMBUH DINOBATKAN SEBAGAI PENYERAH PIUTANG TERBAIK 2026
-
BANTUAN PRESIDEN PRABOWO DISALURKAN KEPADA 30 WARGA PAYAKUMBUH
-
168 WARGA BINAAN LAPAS PAYAKUMBUH TERIMA REMISI, 4 ORANG BEBAS
-
UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-81 BERLANGSUNG KHIDMAT DI PAYAKUMBUH
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG