HOME BIROKRASI KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 16 Februari 2021
Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Koordinasi Tim Satgas Covid 19

Payakumbuh (Minangsatu) - Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Payakumbuh, Pemko setempat menggelar Rapat Koordinasi dengan Tim Satgas covid-19 di ruang pertemuan Randang Kantor Wali Kota, Senin (15/2).
Rapat Koordinasi dipimpin secara langsung oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz serta dihadiri oleh Forkopimda serta OPD terkait.
Dalam sambutannya, Erwin mengatakan kondisi Kota Payakumbuh saat ini masih belum terbebas dari penyebaran covid 19.
"Pemerintah Kota Payakumbuh selalu berupaya untuk menghimbau masyatakat melalui media elektronik, radio maupun surat edaran secara langsung tentang berbagai aturan yang telah ditetapkan dalam situasi pandemi covid-19," Ujar Erwin.
Ditambahkan Erwin, bukan hanya himbauan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Payakumbuh juga membentuk tim Satgas Covid-19 disetiap kelurahan yang ada di kota ini untuk selalu berkoordinasi dan kembali dimanfaatkannya posko penanganan covid-19 agar lebih mudah dalam memantau penyebaran khususnya di Kota Payakumbuh. Di sisi lain pemerintah juga mengadakan sekolah tangguh agar di situasi pandemi saat ini kegiatan belajar mengajar di sekolah juga dapat dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Pelaksanaan tugas Satgas Covid-19 di tahun 2021 akan sama metodenya dengan tahun kemarin karena untuk mengantisipasi penyebaran covid perlu pemantauan lebih ketat, dan bahkan mungkin akan dilakukan tindakan protokol kesehatan lebih ketat jika kondisi dilapangan tidak bisa dikendalikan,"terang Erwin
Diakhir sambutannya, Erwin menegaskan kepada semua instansi terkait agar dapat bersama-sama melakukan peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk selalu menjaga 3M demi melindungi masyarakat serta keluarga kita masing-masing.
"Covid-19 harus kita cegah dan kita putus mata rantai nya, tetap lakukan gerakan 3M menggunkan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak," pungkasnya.
Kapolres Payakumbuh Alex Prawira mengatakan sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan pembentukan posko hingga tingkat desa atau kelurahan. Fungsi Satgas Covid 19 sangat penting untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh. Keluar masuknya masyarakat disaat masih zona kuning menjadi prioritas Satgas Covid 19. Pemantauan ketat yang akan dilakukan oleh satgas covid mulai dari tanggal 12 Februari sampai dengan 22 Februari 2021 dan hasilnya akan dievaluasi lebih lanjut terkait adanya penambahan positif atau tidak.
"Kalau bisa kita pasang target payakumbuh zona hijau, tidak ada salahnya kita melaksanakan PPKM berbasis Mikro.Segala aturan dan pembatasan tempat makan serta keramaian juga akan kami perketat. Satgas covid secara keseluruhan harus paham apa yang menjadi tugas utama dengan berpedoman kepada aturan yang berlaku. Semuanya harus bersinergi untuk diawali dengan adanya posko disetiap kelurahan lengkap dengan fasilitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Untuk itu marilah kita bersama-sama dengan stakeholder terkait untuk tujuan utama menuju payakumbuh zona hijau," Pungkas Alex.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MENYAMBUT HARI KESAKTIAN PANCASILA, PLN UP3 PAYAKUMBUH PERKUAT SINERGI DENGAN PEMERINTAH KOTA UNTUK LAYANAN KELISTRIKAN ANDAL DAN EKOSISTEM KENDARAAN LISTRIK
-
DISERAHKAN WALIKOTA PAYAKUMBUH, PULUHAN PENYANDANG DISABILITAS TERIMA BANTUAN ATENSI KEMENSOS RI
-
SEBANYAK 46 PEJABAT IKUTI SELEKSI TERBUKA JPT PRATAMA DI KOTA PAYAKUMBUH
-
PEMBANGUNAN TIDAK SEKADAR SELESAI, TETAPI BERMANFAAT NYATA BAGI MASYARAKAT
-
TAMAN BWS BATANG AGAM PAYAKUMBUH TERAPKAN CFD SETIAP SABTU DAN MINGGU
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI