HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 8 September 2021
Pemko Payakumbuh Gelar Kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mensosialisasikan PP Nomor 35 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang UU Cipta Kerja kepada perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, badan usaha perorangan, serta yayasan dan koperasi yang berada di Kota ini.
Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokil kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut di gelar di gedung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/9).
Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elvi Jaya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa.
Turut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Dina Khairina dan dua orang narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Syafrudin serta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Septika Helmi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa memaparkan tentang tujuan dari pelaksanaan sosialisasi dua perturan pemerintah itu dalam rangka upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah Kota/Kabupaten.
"Berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan bagi perusahaan terkait dengan hak dan kewajiban baik perusahaan dan karyawannya. Disnakerperin akan selalu siap untuk membantu berkaitan dengan hal tersebut," ujar Kadis Yunida Fatwa didampingi Kasi Hubungan Industiral Disnakerin Aldi Safdiarton.
Sementara itu, Staf Ahli Evi Jaya mewakili Walikota Payakumbuh menjelaskan bahwa sejauh ini di Kota Payakumbuh perselisihan hubungan industrial belum begitu menonjol berdasarkan laporan dari Disnakerin selaku OPD teknis.
"Artinya dari sekian banyaknya perusahaan yang memperkerjakan orang, belum ada yang bersifat mengkhawatirkan dan kami melihat perusahaan telah menjalankan peraturan pemerintah dengan baik. Namun dengan kondisi saat ini dirasa pemerintah perlu kembali mengulang dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar selalu berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, apalagi setiap tahun peraturan ini terus diperbaharui," ucap Elvi Jaya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PAJACOMBO LAB RESMI DIKUKUHKAN, PELAKU EKONOMI KREATIF BERSATU MENUJU PERUBAHAN
-
PEMPROV SUMBAR SALURKAN 4.104 KG BERAS CPPD UNTUK PEDAGANG TERDAMPAK KEBAKARAN PASAR PAYAKUMBUH
-
GUBERNUR MAHYELDI SERAHKAN BERAS CPP 4.104 KG KEPADA KORBAN DAMPAK KEBAKARAN DI PAYAKUMBUH
-
DONOR DARAH DAN APEL AKBAR TANDAI PERINGATAN HUT PMI KE 80 DI KOTA PAYAKUMBUH
-
KETUA DPRD PAYAKUMBUH: ADAT BUKAN HANYA SEKADAR ATURAN
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI