HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 8 September 2021

Pemko Payakumbuh Gelar Kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Wali Kota Payakumbuh diwakili oleh Staf  Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elvi Jaya buka Sosialisasi UU Cipta Kerja
Wali Kota Payakumbuh diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elvi Jaya buka Sosialisasi UU Cipta Kerja

Payakumbuh (Minangsatu) - Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh mensosialisasikan PP Nomor 35 dan PP Nomor 37 Tahun 2021 Tentang UU Cipta Kerja kepada perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, badan usaha perorangan, serta yayasan dan koperasi yang berada di Kota ini.

Kegiatan yang berlangsung dengan menerapkan protokil kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut di gelar di gedung Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (7/9).

Acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elvi Jaya didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa. 

Turut hadir perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Dina Khairina dan dua orang narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Syafrudin serta dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Septika Helmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Yunida Fatwa memaparkan tentang tujuan dari pelaksanaan sosialisasi dua perturan pemerintah itu dalam rangka upaya pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah Kota/Kabupaten.

"Berharap kegiatan sosialisasi ini dapat  menambah pengetahuan bagi perusahaan terkait dengan hak dan kewajiban baik perusahaan dan karyawannya. Disnakerperin akan selalu siap untuk membantu berkaitan dengan hal tersebut," ujar Kadis Yunida Fatwa didampingi Kasi Hubungan Industiral Disnakerin Aldi Safdiarton.

Sementara itu, Staf Ahli Evi Jaya mewakili Walikota Payakumbuh menjelaskan bahwa sejauh ini di Kota Payakumbuh perselisihan hubungan industrial belum begitu menonjol berdasarkan laporan dari Disnakerin selaku OPD teknis.

"Artinya dari sekian banyaknya perusahaan yang memperkerjakan orang, belum ada yang bersifat mengkhawatirkan dan kami melihat perusahaan telah menjalankan peraturan pemerintah dengan baik. Namun dengan kondisi saat ini dirasa pemerintah perlu kembali mengulang dan mengingatkan kepada seluruh perusahaan agar selalu berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, apalagi setiap tahun peraturan ini terus diperbaharui," ucap Elvi Jaya.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com