HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 12 Mei 2021

Pemko Payakumbuh Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri 1442 H Di Masjid Dan Lapangan

Suasana shalat Idul Fitri di halaman balai kota Payakumbuh sebelum pandemi Covid-19
Suasana shalat Idul Fitri di halaman balai kota Payakumbuh sebelum pandemi Covid-19

Payakumbuh (Minangsatu) - Menindaklanjuti Surat Edaran baru Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, Walikota Riza Falepi membolehkan warganya untuk shalat idul Fitri sepanjang tidak membahayakan kondisi lingkungan, artinya sepanjang daerah yang melaksanakan beresiko rendah.

"Pertama, pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk shalat Idul Fitri baik di masjid, lapangan atau di rumah masing-masing. Kedua berdasarkan surat edaran Gubernur tersebut, secara umum kita tidak melarang masyarakat untuk shalat Ied di lapangan, sepanjang masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah atau kelurahan masing-masing," kata Walikota Riza Falepi, Rabu (12/5).

Pemerintah Payakumbuh tahun ini tetap tidak menfasilitasi pelaksanaan shalat Idul Fitri bersama di halaman balaikota. Namun, kata Riza, yang perlu diperhatikan sekali adalah kondisi Covid-19 di Payakumbuh belum membaik, jadi Riza sangat berharap masyarakatnya kooperatif dalam pelaksanaan shalat Ied di kelurahan-kelurahan nanti, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Pakai masker, jaga protokol kesehatan selama melaksanakannya, semoga kita diberikan kemenangan oleh Allah SWT di hari yang suci dan penuh berkah," sebutnya.*


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#payakumbuh

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com