HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH
- Rabu, 12 Mei 2021
Pemko Payakumbuh Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri 1442 H Di Masjid Dan Lapangan
Payakumbuh (Minangsatu) - Menindaklanjuti Surat Edaran baru Gubernur Sumatera Barat Nomor : 09/Ed/GSB-2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi Dalam Masa Pandemi virus Corona (Covid-19) Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021, Walikota Riza Falepi membolehkan warganya untuk shalat idul Fitri sepanjang tidak membahayakan kondisi lingkungan, artinya sepanjang daerah yang melaksanakan beresiko rendah.
"Pertama, pada prinsipnya kita tidak melarang masyarakat untuk shalat Idul Fitri baik di masjid, lapangan atau di rumah masing-masing. Kedua berdasarkan surat edaran Gubernur tersebut, secara umum kita tidak melarang masyarakat untuk shalat Ied di lapangan, sepanjang masyarakat mau menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah atau kelurahan masing-masing," kata Walikota Riza Falepi, Rabu (12/5).
Pemerintah Payakumbuh tahun ini tetap tidak menfasilitasi pelaksanaan shalat Idul Fitri bersama di halaman balaikota. Namun, kata Riza, yang perlu diperhatikan sekali adalah kondisi Covid-19 di Payakumbuh belum membaik, jadi Riza sangat berharap masyarakatnya kooperatif dalam pelaksanaan shalat Ied di kelurahan-kelurahan nanti, agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Pakai masker, jaga protokol kesehatan selama melaksanakannya, semoga kita diberikan kemenangan oleh Allah SWT di hari yang suci dan penuh berkah," sebutnya.*
Editor : Benk123
Tag :#payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
LANJUTAN PGRI CUP KOTA PAYAKUMBUH 5; TUAN RUMAH MENANG BESAR ATAS PGRI LAREH SAGO HALABAN
-
FESTIVAL PCF 2025 CARA PAYAKUMBUH MELIHAT MASA DEPAN
-
KETUA DPRD PAYAKUMBUH IKUT BERSEPADA ONTHEL KELILING PAYAKUMBUH
-
DASA WISMA TERATAI PUTIH DARI PAYAKUMBUH JUARA III TINGKAT SUMBAR 2025
-
WARGA PAYAKUMBUH TERIMA PAKET SENILAI RP250 RIBU DARI LKKS DAN INDO JALITO PEDULI
-
PENERAPAN AKUNTANSI MANAJEMEN PADA FURNITURE BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA
-
DIMANA MUSEUM KOTA BUKITTINGGI?
-
"ANAK DARO" DIKLAIM KOPI KERINCI JAMBI OLEH ROEMAH KOFFIE, POTENSI PENCAPLOKAN BUDAYA MINANG PICU KONTROVERSI
-
MEMBUMIKAN KOPI MINANG: DARI SEJARAH 1840 HINGGA GERAKAN MENANAM KAUM
-
FWK MEMBISIKKAN KEBANGSAAN DARI DISKUSI-DISKUSI KECIL