HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 8 Oktober 2025
Pemko Padang Panjang Cari Solusi Pemanfaatan Lahan Bekas Hak Barat
Pemko Padang Panjang Cari Solusi Pemanfaatan Lahan Bekas Hak Barat
Pd Panjang (Minangsatu) - Pemko Padang Panjang terus upayakan solusi terbaik, pemanfaatan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dipimpin Wali Kota Hendri Arnis, Rabu (8/10/2025) di Ruang VIP Balai Kota.
Rapat diikuti Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan (BPN), serta sejumlah OPD terkait.
Dalam arahannya, Wali Kota Hendri menyampaikan, langkah pensertifikatan tanah bekas hak barat ini penting, untuk memastikan pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih berkeadilan, ujarnya.
“Tanah negara ini akan diarahkan mendukung program prioritas nasional Asta Cita, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta lahan ketahanan pangan. Selain itu juga, untuk program prioritas daerah seperti pengelolaan sampah terpadu,” ujarnya.
Hendri menegaskan, seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan hukum, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsipnya, lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis pemerintah, tetapi harus hati-hati dalam setiap langkahnya,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra menuturkan, Pemko telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali, dan pendataan awal terhadap lahan tersebut. Meski demikian, masih terdapat beberapa status klaim yang perlu dituntaskan, terang Sonny.
Sementara Kepala BPN Kota Padang Panjang, Ririen Elisa menjelaskan, lahan bekas hak barat di Sungai Andok memiliki luas sekitar 40,76 hektare. Lahan tersebut, terdiri dari bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare, dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare.
“Dalam pemahaman Pemko, tanah ini termasuk aset pemerintah. Namun, untuk memastikan kepastian hukum, perlu dilakukan kajian lebih mendalam, termasuk pencatatan dan penguasaan tanah secara utuh agar tidak menimbulkan sengketa,” jelasnya.
Rapat ini juga menghadirkan pandangan akademis dari Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, yang menyampaikan analisis terkait status hukum, dan langkah strategis dalam proses pensertifikatan tanah negara tersebut melalui sambungan Zoom Meeting. (Asril Dt Pangulu Batuah).
Editor : melatisan
Tag :#Lahan Bekas
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
WAKO HENDRI LANTIK PENGURUS BPIC PERIODE 2026-2031
-
35 PENGELOLA HOMESTAY PADANG PANJANG IKUTI PELATIHAN
-
PEMKO PADANG PANJANG, SERAHKAN BANTUAN KE123 PPKS DAN 110 KK KORBAN BENCANA
-
PEMERINTAH PUSAT SALURKAN BANTUAN PASCABENCANA KE WARGA PADANG PANJANG TERDAMPAK
-
PEMKO PADANG PANJANG SALURKAN BANSOS EKONOMI DAN ISI HUNTARA KEPADA 383 KPM
-
IKATAN MAHASISWA TIGO LURAH (IKMTL) GELAR FESTIVAL SENI OLAHRAGA TIGO LURAH 2026, BERTEMA "RASO KA KAMPUANG, KARYA UNTUAK NAGARI"
-
FENOMENA BARU KAWASAN WISATA ALAHAN PANJANG YANG MERISAUKAN
-
LMJ BERBAGI: SEDERHANA, TETAPI PENUH MAKNA
-
SUJUD DI AMBANG LAILATUL QADAR: MENJEMPUT DAMAI DI TANAH HARAM BERSAMA SIANOK TOUR DALAM BAYANG KETEGANGAN DUNIA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK