HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG
- Rabu, 8 Oktober 2025
Pemko Padang Panjang Cari Solusi Pemanfaatan Lahan Bekas Hak Barat
Pemko Padang Panjang Cari Solusi Pemanfaatan Lahan Bekas Hak Barat
Pd Panjang (Minangsatu) - Pemko Padang Panjang terus upayakan solusi terbaik, pemanfaatan lahan negara bekas hak barat di kawasan Sungai Andok, Kecamatan Padang Panjang Barat.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dipimpin Wali Kota Hendri Arnis, Rabu (8/10/2025) di Ruang VIP Balai Kota.
Rapat diikuti Wakil Wali Kota Allex Saputra, Ketua DPRD, unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan (BPN), serta sejumlah OPD terkait.
Dalam arahannya, Wali Kota Hendri menyampaikan, langkah pensertifikatan tanah bekas hak barat ini penting, untuk memastikan pemanfaatan lahan dapat berjalan lebih berkeadilan, ujarnya.
“Tanah negara ini akan diarahkan mendukung program prioritas nasional Asta Cita, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, serta lahan ketahanan pangan. Selain itu juga, untuk program prioritas daerah seperti pengelolaan sampah terpadu,” ujarnya.
Hendri menegaskan, seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan hukum, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Prinsipnya, lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyukseskan program strategis pemerintah, tetapi harus hati-hati dalam setiap langkahnya,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kota, Sonny Budaya Putra menuturkan, Pemko telah melakukan sosialisasi sebanyak dua kali, dan pendataan awal terhadap lahan tersebut. Meski demikian, masih terdapat beberapa status klaim yang perlu dituntaskan, terang Sonny.
Sementara Kepala BPN Kota Padang Panjang, Ririen Elisa menjelaskan, lahan bekas hak barat di Sungai Andok memiliki luas sekitar 40,76 hektare. Lahan tersebut, terdiri dari bekas hak erfpacht di Kelurahan Tanah Hitam seluas 32,8 hektare, dan bekas hak eigendom di Kelurahan Kampung Manggis seluas 7,96 hektare.
“Dalam pemahaman Pemko, tanah ini termasuk aset pemerintah. Namun, untuk memastikan kepastian hukum, perlu dilakukan kajian lebih mendalam, termasuk pencatatan dan penguasaan tanah secara utuh agar tidak menimbulkan sengketa,” jelasnya.
Rapat ini juga menghadirkan pandangan akademis dari Pakar Hukum Agraria Universitas Andalas, Prof. Dr. Kurnia Warman, yang menyampaikan analisis terkait status hukum, dan langkah strategis dalam proses pensertifikatan tanah negara tersebut melalui sambungan Zoom Meeting. (Asril Dt Pangulu Batuah).
Editor : melatisan
Tag :#Lahan Bekas
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
SAMPAH LIAR BERSERAKAN, WAWAKO ALLEX TURUN LAPANGAN
-
WAKO HENDRI "MASUK RUMAH SAKIT MALAM HARI", MINTA PELAYANAN RSUD DITINGKATKAN
-
PEMKO DAN FORKOPIMDA PADANG PANJANG GELAR GORO MASSAL SAMBUT RAMADAN
-
APBD PADANG PANJANG HADAPI TANTANGAN, DANA TRANSFER TURUN 18 PERSEN
-
INI BESARAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH RAMADAN 1447 H DI PADANG PANJANG
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN