HOME BIROKRASI KOTA PADANG PANJANG

  • Kamis, 3 Agustus 2023

Pemko Padang Panjang Ambil Alih Pengelolaan Pasar Sayur Bukik Suruangan

Setdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra didampingi tim gabungan dari unsur TNI_Polri dan OPD terkait, saat pengambil alihan pengelolaan pasar sayur Bukik Suruangan, Rabu (2/8/2023) siang.
Setdako Padang Panjang, Sonny Budaya Putra didampingi tim gabungan dari unsur TNI_Polri dan OPD terkait, saat pengambil alihan pengelolaan pasar sayur Bukik Suruangan, Rabu (2/8/2023) siang.

Pd.Panjang (Minangsatu) - Kawasan pasar induk hasil pertanian ber_lokasi depan kantor Dishub terminal bus AKAP di Kelurahan Bukik Suruangan (Busur), Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang, mulai, Rabu (2/8/2023), telah berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Pemerintah Kota Padang Panjang setelah pihak Pemko melakukan pengambilalihan aset pengelolaan pasar tersebut. 

Intinya, lahan seluas 4.784 M2 dengan nomor sertifikat 00006/2023, 00007/2003, 00008/2003 dan 00009/2003 ini, kini secara resmi telah berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Pemko. Padahal,  selama puluhan tahun kawasan pasar induk hasil pertanian tersebut berada di bawah penguasaan PT. Alam Sejahtera Sejati (ASS), selaku investor pembangunan kawasan transaksi hasil pertanian tersebut. 

Mulai hari ini, pusat transaksi sayur mayur berlokasi depan terminal bus AKAP Busur ini telah berada di bawah penguasaan dan pengelolaan Pemko. Dan kita telah melakukan pemancangan batas tanah milik Pemko serta pemasangan plang, ucap Kepala Badan Pengelo Keuangan Daerah (BPKD) selaku Pengelola Aset Daerah, Dr. Winarno Dahlan, M.E, Rabu (2/8/2023) siang. 

Ditambahkannya, ke depan segala bentuk pungutan dan retribusi di kawasan pasar induk hasil pertanian ini akan dilakukan sepenuhnya oleh pihak terkait Pemko, dalam hal ini pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) selaku pengelola. Nanti, kita akan buatkan regulasinya terkait bentuk pungutan  akan dilakukan di Pasar Sayur Busur. Saat ini kita fokus dulu untuk pengambilan aset dan penyerahan kepada Disperdakop UKM, terang Winarno. 

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si memimpin jalannya proses pengambilalihan tersebut menegaskan, Pemko terlebih dahulu telah memberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga kepada PT. ASS selaku pengelola yang lama untuk memberikan pengelolaan aset ke Pemko. Tetapi, SP yang kita berikan tidak dihiraukan. Jadi sekarang kita lakukan pengambilalihan. Alhamdulillah, kegiatan pengambil alihan aset Pemkot ini berjalan aman dan kondusif, ucapnya.

Nanti, secara perlahan akan dilakukan pembenahan di kawasan pasar ini yang dimulai dari penataan pedagang hingga akses jalan. Dengan telah diambil alihnya pasar ini, otomatis akan dapat menunjang pendapatan asli daerah untuk Kota Padang Panjang. Serta dapat meningkatkan transaksi dan kesejahteraan masyarakat di sini, tandas Sonny  yang diproses pengambilalihan tersebut didampingi tim gabungan  dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Damkar serta dinas terkait lainnya. (*)


Wartawan : Asril Dt Pangulu Batuah
Editor : Benk123

Tag :#padangpanjang

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com