HOME POLITIK KOTA SOLOK

  • Senin, 15 Agustus 2022

Pemko Dan DPRD Kota Solok Sepakati KUA PPAS APBD 2023

Solok, (Minangsatu) – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok 2023 disetujui DPRD dan Pemerintah Kota Solok setelah melalui pembasan yang alot. Kesepakatan ditandai dengan penandatangan oleh Wali Kota Solok Solok Zul Elfian dan Pimpinan DPRD, Sabtu malam (13/8/22) .

Rapat kesepakatan bersama KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng yang didampingi Wakil Ketua Bayu Kharisma dan anggota DPRD setempat serta Sekda Syaiful Rustam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Wali kota Solok Zul Elfian Umar sangat memberikan apesiasi atas kinerja Banggar dan TAPD. Menurutnya, KUA PPAS 2023 akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023. Zul Elfian mengkui, selama pembahasan banyak dinamika yang berkembang bahkan membutuhkan diskusi yang sangat intensif.

"Dengan semangat musyawarah dan mufakat serta kemitraan yang tinggi semua bisa berjalan dengan baik" ujarnya.

Ia menyadari, belum semua saran dan masukkan dari anggota DPRD untuk kebutuhan Pembangunan dapat terakomodir. 

"Hal ini karena keterbatasan anggaran. Oleh sebab itu kami mohon maaf, masukkan DPRD tetap akan menjadi perhatian dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk perbaikan di masa mendatang,”ujar Wali Kota.

Sementara Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng mengatakan, proses pembentukan KUA PPAS tahun 2023 telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus). Dimulai dari presentasi oleh Wali Kota Solok pada 5 Agustus 2022, hingga penandatanganan persetujuan bersama pada 13 Agustus 2022.

“Alhamdulillah, dengan kerja keras dan keseriusan semua pihak, proses pembentukan KUA PPAS 2023 berjalan dengan baik. Apresiasi untuk Banggar dan TAPD yang sudah mencurahkan pikiran untuk hasil yang terbaik,” kata Efriyon Coneng.

Ketua TAPD Pemda Kota Solok Syaiful Rustam dalam laporan hasil pembahasan menjelaskan, proyeksi pendapatan yang semula Rp.453.506.981.371 bertambah menjadi Rp.454.506.615.705. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.46.425.000.000 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp.408.081.615.705.

Demikian juga proyeksi Belanja dari Rp.619.377.024.419, setelah pembahasan bertambah menjadi Rp.620.376.658.753. Proyeksi belanja terdiri dari belanja Operasi Rp. 494.222.811.320. Kemudian belanja modal sebesar Rp.122.403.847.433.

“Khusus untuk belanja tidak terduga sebesar Rp.1.250.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp.2.500.000.000 setelah pembahasan tidak mengalami perubahan. Sementara itu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp.177.388.376.248, dan Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.518.333.200 juga tidak mengalami perubahan,” kata Syaiful Rustam. (*)


Wartawan : Zulnazar
Editor : Benk123

Tag :#kota solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com