HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI
- Kamis, 3 Februari 2022
Pemko Bukittinggi Terapkan Sistem Online Pajak Daerah
Bukittinggi (Minangsatu) - Pemko Bukittinggi terbitkan dasar hukum pengelolaan pajak daerah secara daring (online), yakni Perwako Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Sistem Online Pajak Daerah.
Peraturan tersebut disosialisasikan kepada pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir di Kota Bukittinggi, di Aula Balai Kota Bukittinggi, Gulai Bancah.
Kamis (03/02/2022).
Kepala Badan Keuangan, Herriman, mengatakan pengelolaan Pajak Daerah Kota Bukittinggi telah menerapkan sistem penghitungan sendiri (self assessment), yakni Wajib Pajak Daerah diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem penghitungan sendiri dimaksud, sejak tahun 2020, Pemko Bukittinggi juga telah melakukan penerapan sistem pengawasan secara elektronik pada beberapa Wajib Pajak sebagai pilot project.
“Sistem pengawasan penerimaan pajak daerah tersebut merupakan inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Hal ini dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah,” ujar Herriman.
Pemko Bukittinggi bekerjasama dengan Bank Nagari pada 2020 lalu telah memulai program Smart Tax, yakni berupa pemasangan alat pengawasan penerimaan pajak daerah pada 70 Wajib Pajak (WP) yang menjadi pilot project.
"Tujuh puluh Wajib Pajak tersebut terdiri dari 55 WP hotel, 13 WP restoran, 1 WP hiburan, dan 1 WP parkir,” lanjutnya. Alat pengawasan tersebut berupa pos android, tapping box, dan web client. "Jelasnya.
Herriman tidak menampik dalam pelaksanaannya masih terdapat Wajib Pajak yang belum berkeinginan untuk menggunakan/mengaktifkan alat pengawasan tersebut.
“Oleh karena itu, diharapkan dengan pertemuan ini dapat mengubah sudut pandang kita terhadap Sistem Pemungutan Pajak Daerah guna meningkatkan Pendapatan Daerah yang semata-mata ditujukan untuk pembangunan Kota Bukittinggi,” ujar Herriman.
Ke depan, lanjut Herriman, Pemko Bukittinggi melalui Badan Keuangan, secara bertahap akan melakukan penambahan pemasangan alat pengawasan Smart Tax tersebut di 29 WP hotel, 59 WP restoran, 6 WP hiburan, dan 3 WP parkir. Pengawasan penyelenggaraan sistem online tersebut akan dilakukan oleh Badan Keuangan, Inspektorat, Satpol PP, dan Bank Nagari selaku bank persepsi.
Berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, kepada Wajib Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perwako dimaksud akan dikenakan sanksi berupa ‘teguran tertulis’ sampai dengan pencabutan izin tempat usaha, jelas Herriman.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
AKADEMI JAGO BANGUNAN, PT SEMEN PADANG PERKUAT KOMPETENSI TUKANG DI AGAM DAN BUKITTINGGI
-
KEBUT PENETAPAN BATAS WILAYAH, WAKO BUKITTINGGI SAMBANGI KEMENDAGRI
-
PLN DAN SANTIKA HOTEL BUKITTINGGI SAMBUNG SINERGI, NYALAKAN SEMANGAT DI HARI PAHLAWAN
-
YBM PLN UP3 BUKITTINGGI BERSAMA KEMENAG BUKITTINGGI SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK GENERASI MUDA RAIH PENDIDIKAN INTERNASIONAL
-
CALON PPPK PARUH WAKTU KOTA BUKITTINGGI: 9 TERDETEKSI POSITIF NARKOBA DAN 14 BATAL TES BEBAS NARKOBA
-
RUMAH GADANG MAU DIPUGAR, BANYAK YANG AMBRUK
-
SURAT KEPADA NAHKODA SUMBAR, YANG BAHTERANYA KOYAK DI HANTAM GALODO
-
DUA JALAN KEBIJAKAN KOPI: INDONESIA DAN ETHIOPIA DI PERSIMPANGAN STRATEGI
-
ROSITA MEDINA, BUNDO KANDUANG DI RANTAU PUNYA TANGGUNGJAWAB MORAL
-
MAKNA KETIDAKHADIRAN PRESIDEN DI HPN 2026 BANTEN