HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI

  • Selasa, 5 Oktober 2021

PEMKO BUKITTINGGI SOSIALISASIKAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PROSES PELAPORAN PENANAMAN MODAL

Pemerintah Kota Bukittinggi mensosialisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis Risiko
Pemerintah Kota Bukittinggi mensosialisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis Risiko

Bukittinggi (Minangsatu) - Pemerintah Kota Bukittinggi mensosialisasikan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis Risiko pada tanggal 4 - 7 Oktober 2021 Pelaksanaan acara bertempat di Hotel Santika Bukittinggi. 

Selain sosialisasi OSS RBA, Pemko Bukittinggi juga mensosialisasikan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di wilayah Bukittinggi.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK), Isra Yonza, SH, MH, mengatakan bahwa sosialisasi yang diselenggarakan DPMPTSPPTK mengacu pada peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksanaan serta peralihan Sistem OSS yang lama ke yang baru OSS RBA.

“Sosialisasi sebagai langkah strategis dalam mendorong implementasi penyelenggaraan perizinan mandiri secara online dan juga sebagai sarana pembekalan dan penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berbasis resiko OSS-RBA secara online,” terang Isra Yonza.

Selain sebagai langkah strategis, menurut Isra Yonza sosialisasi ini untuk meningkatkan pertumbuhan iklim ekonomi di kota Bukittinggi meskipun masih pada masa pandemi.

Saat ini, permohonan perizinan berusaha berintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS–RBA. Hal ini sesuai dengan surat menteri investasi dan Kepala BKPM nomor 144.1342/a.1 tahun 2021.

Pemberlakuan sistem OSS – RBA juga telah diluncurkan Presiden Joko Widodo, pada Agustus 2021 di Jakarta.

“Jadi dengan resmi sistim OSS-RBA sudah berlaku, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi diharapkan Pemerintah Daerah dapat disiplin untuk mengikuti sistim OSS-RBA ini,” ungkap Isra.

Ia berharap perubahan sistim ini dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk dapat mengurus perizinan pada Dinas Penanaman Modal,  PTSP, Perindustrian dan Tenaga Kota Bukittinggi.

“Semoga sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” pungkasnya.

Selanjutnya Kepala Bidang Penanaman Modal Dwiningrum Setyani, AP. M.Si yang didampingi oleh Fachrul Razi, SE Kepala Seksi Pengendalian Sistem Informasi Data Penanaman modal selaku Pelaksana Teknis Kegiatan menambahkan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan selama 4 hari ini, untuk 4 angkatan, dengan peserta yang dikelompokkan berdasarkan Jenis Usaha dan Narasumber Profesional dibidang OSS dan LKPM.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus Fasilitasi Penanaman Modal Tahun 2021, diharapkan dengan adanya kegiatan ini pelaku usaha dapat mengetahui dan mengerti cara mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal, sehingga kedepan Realisasi Penanaman Modal di Kota Bukittinggi meningkat.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com