HOME SOSIAL BUDAYA KOTA BUKITINGGI
- Selasa, 1 November 2022
Pemko Bukittinggi Siapkan Aturan Untuk Pasar Atas Sesuai Perda Pasar Rakyat

Bukittinggi (Minangsatu) - Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi, sahkan Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang pengelolaan pasar rakyat.belum lama ini.
Ribuan pedagang, akan menerima kepastian izin penempatan toko, khususnya di Pasar Atas Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, perda pasar rakyat, mengatur segala urusan tentang penataan pasar agar lebih tertib, aman dan nyaman. Sehingga pasar menjadi sarana penggerak ekonomi warga yang berdaya saing.
"Terkait pertanyaan tentang apakah toko di Pasar Atas boleh disewakan, yang bersangkutan. Sedangkan untuk yang beraktifitas di sana, kami jelaskan, izin tetap atas nama yang bersangkutan. Sedangkan untuk yang beraktifitas di sana, dipersilahkan kepada yang memiliki izin langsung atau orang yang diminta pemilik untuk berdagang di toko itu," ungkap Erman.
Ditambahkan, untuk izin kepemilikan, harus diregistrasi ulang setiap tahun oleh yang bersangkutan atau orang yang diberi kuasa di hadapan notaris.
Wako melanjutkan, untuk izin kepemilikan atau penggunaan, boleh berganti orang di objek toko atau kios yang sama. Si pemegang izin yang lama, tenti dicabut dulu izinnya oleh pemko, lalu pemko menerima permohonan izin dengan nama yang baru.
"Sedangkan untuk menjadikan izin toko sebagai jaminan, memang tidak dibolehkan. Karena perintah Undang Undang mengatur tentang hal itu," tegas Wako.
Peraturan yang dimaksud, UU nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 49. PP nomor 27 tahun 2014 dirubah PP nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Untuk pedagang yang membutuhkan bantuan permodalan, dapat diberikan bantuan melalui produk pembiayaan syariah tanpa jaminan Tabungan Ustman ataupun fasilitas dari negara berupa KUR yang ada di seluruh perbankan," tegasnya.(*)
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
MEWARNAI WARISAN NUSANTARA: NIPPON PAINT MELAKUKAN PEREMAJAAN JAM GADANG KEBANGGAAN MASYARAKAT BUKITTINGGI
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
-
AMANKAN ASET DAERAH, PEMKO BUKITTINGGI TERIMA 21 SERTIFIKAT TANAH DARI BPN
-
KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI TERIMA KUNJUNGAN STUDI TIRU DARI KANTAH KABUPATEN KEPAHIANG
-
TIM TPN KEMENPAN RB LAKUKAN VERIFIKASI LAPANGAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BUKITTINGGI UNTUK PENILAIAN ZONA INTEGRITAS
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI