HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI
- Sabtu, 3 Juli 2021
PEMKO BuKITTINGGI BERI BATAS WAKTU SAMPAI 7 JULI 2021 KOSONGKAN PEDAGANG DI SEKELILING BTC

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota, Bukittinggi H. Erman Safar, SH., memerintahkan pihak pengelola untuk menertibkan pedagang yang berada di sekeliling gedung Banto Trade Center (BTC).
Selain tidak sesuai dengan rencana dan peruntukan gedung, hal tersebut juga membawa dampak negatif terhadap para pedagang di Pasar Bawah.
“Kasihan mereka (pedagang lama di Pasar Bawah, red) sudah berpuluh-puluh tahun, dan sudah ada yg sampai generasi ketiga masih jualan di sana, berharap ingin merubah nasib, malah sepi pengunjung gara-gara adanya kegiatan berjualan sembako di BTC. Untuk itu, Pemerintah wajib untuk melindungi para pedagang lama yang sudah beraktifitas di Pasar Bawah,” ujar Wako, Jumat (02/07).
Menurut Erman pihak yang paling bertanggung jawab atas masalah ini adalah Pengelola. Jadi mereka jugalah yang harus menyelesaikannya.
“Mereka yang menciptakan tempat berdagang di sekitar BTC maka mereka jugalah yang harus menertibkannya”, tegas Erman.
Pada kesempatan tersebut Wako Erman juga memberikan batas waktu sampai tanggal 7 Juli 2021, untuk Pengelola BTC menyelesaikan semua permasalahan yang ada, termasuk mengosongkan sekeliling gedung dari aktifitas perdagangan.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak ingin para pelaku usaha kecil dikelola oleh pihak ketiga, karena akan semakin membebani pedagang. Sementara, jika ditata dan dilayani pemerintah, beban retribusinya kecil.
“Jika pihak ketiga yang mengelola, bisa ratusan ribu bahkan hampir Rp 1 juta perbulannya dibebani ke masyarakat kita dan kasihan pedagang lama di pasar bawah yang sangat terdampak,” kata Wako Bukittinggi Erman Safar.*
Editor : Benk123
Tag :#bukittinggi
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
YBM PLN UP3 BUKITTINGGI BERSAMA KEMENAG BUKITTINGGI SALURKAN BANTUAN PENDIDIKAN UNTUK GENERASI MUDA RAIH PENDIDIKAN INTERNASIONAL
-
CALON PPPK PARUH WAKTU KOTA BUKITTINGGI: 9 TERDETEKSI POSITIF NARKOBA DAN 14 BATAL TES BEBAS NARKOBA
-
PLN UP3 BUKITTINGGI SAMBUT HARI PELANGGAN NASIONAL, KUNJUNGI PDAM TIRTA JAM GADANG
-
PLN UP3 BUKITTINGGI JALIN SINERGI DENGAN WALIKOTA DAN FORKOPIMDA, PERKUAT LAYANAN KELISTRIKAN DI MOMENTUM KEMERDEKAAN RI KE-80
-
PLN UP3 BUKITTINGGI PASTIKAN PASOKAN LISTRIK TANPA KEDIP DUKUNG POLICE WOMEN RUN 2025 DI JAM GADANG
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI