HOME BIROKRASI KOTA BUKITINGGI

  • Sabtu, 3 Juli 2021

PEMKO BuKITTINGGI BERI BATAS WAKTU SAMPAI 7 JULI 2021 KOSONGKAN PEDAGANG DI SEKELILING BTC

Walikota Bukittinggi Erman Safar
Walikota Bukittinggi Erman Safar

Bukittinggi (Minangsatu) - Walikota, Bukittinggi H. Erman Safar, SH., memerintahkan pihak pengelola untuk menertibkan pedagang yang berada di sekeliling gedung Banto Trade Center (BTC). 

Selain tidak sesuai dengan rencana dan peruntukan gedung, hal tersebut juga membawa dampak negatif terhadap para pedagang di Pasar Bawah.

“Kasihan mereka (pedagang lama di Pasar Bawah, red) sudah berpuluh-puluh tahun, dan sudah ada yg sampai generasi ketiga masih jualan di sana, berharap ingin merubah nasib, malah sepi pengunjung gara-gara adanya kegiatan berjualan sembako di BTC. Untuk itu, Pemerintah wajib untuk melindungi para pedagang lama yang sudah beraktifitas di Pasar Bawah,” ujar Wako, Jumat (02/07).

Menurut Erman pihak yang paling bertanggung jawab atas masalah ini adalah Pengelola. Jadi mereka jugalah yang harus menyelesaikannya. 

“Mereka yang menciptakan tempat berdagang di sekitar BTC maka mereka jugalah yang harus menertibkannya”, tegas Erman.

Pada kesempatan tersebut Wako Erman juga memberikan batas waktu sampai tanggal 7 Juli 2021, untuk Pengelola BTC menyelesaikan semua permasalahan yang ada, termasuk  mengosongkan sekeliling gedung dari aktifitas perdagangan.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak ingin para pelaku usaha kecil dikelola oleh pihak ketiga, karena akan semakin membebani pedagang. Sementara, jika ditata dan dilayani pemerintah, beban retribusinya kecil.

“Jika pihak ketiga yang mengelola, bisa ratusan ribu bahkan hampir Rp 1 juta perbulannya dibebani ke masyarakat kita dan  kasihan pedagang lama di pasar bawah yang sangat terdampak,” kata Wako Bukittinggi Erman Safar.*


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#bukittinggi

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com