HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Kamis, 22 Januari 2026

Pemkab Solok Selatan–Kejari Perkuat Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemkab Solok Selatan–Kejari Perkuat Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemkab Solok Selatan–Kejari Perkuat Sinergi Penerapan Pidana Kerja Sosial

Solok Selatan (Minangsatu) — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama Kejaksaan Negeri Solok Selatan terus mematangkan langkah implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional. 

Hal tersebut diwujudkan melalui rapat pembahasan tindak lanjut teknis pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana di Kabupaten Solok Selatan, yang digelar di Aula Tansi Ampek, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis (23/01/2026).

Rapat ini merupakan kelanjutan dari PKS yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan pada 1 Desember 2025. Kerja sama tersebut menjadi landasan penting dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Sosial PMD, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP dan Damkar, Bagian Kesejahteraan Rakyat, serta pemerintah kecamatan. Sementara Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum ditetapkan sebagai sekretariat dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.

Sesaat setelah rapat, sekretaris daerah kabupaten solok selatan Dr. H.SYAMSURIZALDI, S.IP, SE, MM mengatakan, ini Sebagai tindak lanjut konkret, rapat menyepakati pembentukan Tim Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas menginventarisir jenis pekerjaan sosial yang dapat dijadikan sanksi pidana kerja sosial, sekaligus melakukan pengawasan serta pelaporan terhadap pelaksanaannya di lapangan.

Kemudian Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan siap mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial melalui keterlibatan aktif OPD terkait, agar pelaksanaannya berjalan terstruktur, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Skema ini tidak hanya mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi sosial serta pembinaan bagi pelaku tindak pidana,” ujar Sekda.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Dahnir SH MH dalam arahannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan, karena tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembinaan serta pemberian manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pidana kerja sosial menjadi alternatif pidana penjara atau denda, yang hanya dapat dijatuhkan oleh hakim dengan persyaratan tertentu, seperti ancaman pidana di bawah lima tahun, batas waktu yang jelas, serta mempertimbangkan kondisi dan kemampuan terdakwa. Pelaksanaannya berada di bawah pengawasan jaksa dan pembimbingan Balai Pemasyarakatan agar berjalan tertib dan tidak dikomersialkan,” ujar Kajari.

Melalui sinergi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Kejaksaan Negeri Solok Selatan berharap penerapan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, memberikan efek jera yang mendidik, serta memperkuat pendekatan keadilan restoratif dalam sistem penegakan hukum di daerah.(vino/solsel)


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :Pemkab Solok Selatan, Kejari, Perkuat Sinergi, Penerapan Pidana, Kerja Sosial

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com