HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Kamis, 21 November 2024

Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Perda Pajak Dan Restribusi Daerah Serta Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Sosialisasi Perda Pajak dan retribusi daera
Sosialisasi Perda Pajak dan retribusi daera

Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Perda Pajak dan Restribusi Daerah Serta Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Solsel (Minangsatu) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok Selatan selenggarakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu juga di sosialisasikan perda terkait penyelenggaraan bantuan hukum di Aula Sarantau Sasurambi. Rabu (20/11/2024).

Dalam sambutannya, Pjs bupati Adif Alfikri dalam hal ini diwakili Asisten 3 Irwanesa menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah dengan tepat dan benar,” ujarnya

Lebih lanjut, Irwanesa menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menetapkan restrukturisasi jenis pajak daerah dan rasionalisasi jenis retribusi daerah.

Kemudian terkait perda Penyelenggaran Bantuan Hukum, Alkhairi Fajri SH.M.kn sebagai Kabag Hukum Menjelaskan, Peraturan daerah ini bertujuan untuk mengatur mekanisme penyediaan bantuan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan dapat terpenuhi.

"Bantuan hukum bertujuan untuk mewujudkan hak warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Bantuan hukum juga menjamin agar bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh penerima bantuan hukum", jelas Fajri

Ditambahkan Fajri, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang yang kurang mampu sehingga ditetapkannya Peraturan Daerah  Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi produk hukum daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat tehadap aturan yang berlaku sehingga  masyarakat mengetahui apa yang merupakan hak dan kewajibannya  sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, serta mengurangi terjadinya pelanggaran hukum dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dalam sosialisasi ini turut dihadirkan narasumber diantaranya, Mainofri, SH, MH  Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Sumatera Barat dan Alfandri Putra dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan.  


Wartawan : Alvino
Editor : melatisan

Tag :#Perda Pajak #Pemkab Solok

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com