HOME BIROKRASI KABUPATEN SOLOK SELATAN
- Rabu, 12 Februari 2025
Pemkab Solok Selatan Dukung Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Siapkan Regulasi Dan Anggaran Untuk Pekerja Rentan

Solok Selatan (Minangsatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hal ini disampaikan dalam audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok dan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, didampingi Wakil Bupati H. Yulian Efi, di ruang kerja bupati pada Rabu (12/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Solok Selatan menegaskan dukungannya terhadap program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), RPJMN dan RPJMD 2025–2045. Hingga 2024, cakupan perlindungan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan baru mencapai 19%, sementara target pada 2025 adalah 28%.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Dr. Maulana Anshari Siregar, menjelaskan bahwa pencapaian target ini tidak harus bergantung sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah akan lebih fokus melindungi pekerja non-ASN dan pekerja rentan, terutama jika anggaran tersedia.
Sebagai langkah nyata, Pemkab telah memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk melindungi pekerja sawit mandiri. Selain itu, sedang dirancang skema agar setiap nagari dapat mengalokasikan anggaran perlindungan bagi pekerja rentan sesuai dengan kemampuan daerah. Beberapa kelompok pekerja prioritas yang akan mendapatkan perlindungan antara lain guru tani, guru tukang, guru ngaji, dan imam masjid.
Pemerintah daerah juga akan mendorong komunitas serta para pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program perlindungan Sosial Ketenagakerjaan, karena anggaran tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab pemberi kerja. Selain itu, sektor jasa konstruksi diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek) guna memberikan perlindungan terhadap risiko kerja dengan fleksibilitas layanan yang lebih luas.
Menanggapi usulan ini, Bupati Solok Selatan H. Khairunas menyatakan dukungannya dan berencana menggelar rapat internal guna menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Langkah konkret yang akan kita ambil adalah menyusun Peraturan Bupati sebagai dasar hukum agar kebijakan perlindungan pekerja rentan lebih sinkron dan terintegrasi," ujar Bupati Khairunas.
Selain itu, Pemkab juga akan mengevaluasi kembali anggaran kesejahteraan yang telah berjalan untuk memastikan alokasi dana benar-benar tepat sasaran.
"Jika ditemukan anggaran yang kurang efektif, maka akan kita alihkan untuk perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Solok Selatan serta memastikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja rentan di daerah tersebut.
Editor : melatisan
Tag :#Pemkab Solok Selatan #Universal Coverage Jamsostek
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMKAB SOLSEL TEKEN PERJANJIAN HIBAH DENGAN BALAI BESAR TNKS UNTUK PENGEMBANGAN WISATA GUNUNG KERINCI
-
PERINGATI HARGANAS KE-32, PEMKAB SOLOK SELATAN GELAR APEL DAN PELEPASAN MIKRAB
-
PEMKAB SOLOK SELATAN GELAR MONEV, EVALUASI CAPAIAN FISIK DAN KEUANGAN OPD TAHUN 2025
-
BUMNAG MAJU BERSAMA TALUNAN MAJU DINILAI TIM PROVINSI, HARAPAN BARU KEMANDIRIAN EKONOMI NAGARI
-
PPID BAWASLU PESSEL MANFAATKAN VIDEOTRON PEMDA SOSIALISASIKAN PELAYANAN INFORMASI
-
4 LAGA BERSAMA PATRICK KLUIVERT, INDONESIA MASIH MENCARI JATI DIRI.
-
RAGU
-
EFEK DOMINO PERANG KAMANG DALAM TEROPONG PERLAWANAN MASYARAKAT SUMATERA BARAT MENENTANG KOLONIALISME BELANDA
-
SUMATERA BARAT RAIH PENGHARGAAN DI FESTIVAL HOMESTAY NUSANTARA 2025, GUBERNUR MAHYELDI DIGANJAR IHSA AWARD
-
FARIANDA, PEMIMPIN MUDA PERS SUMUT YANG TEGASKAN ETIKA: CIPTAKAN SUASANA NYAMAN BAGI POLDA SUMUT