HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN SOLOK SELATAN

  • Selasa, 27 Mei 2025

Pemkab Solok Selatan Dukung Penuh Program Pendaftaran Tanah Ulayat Oleh Kementerian ATR/BPN

Solok Selatan (Minangsatu) – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Dukungan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (27/5).

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat adat tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat, serta manfaat hukum dan sosial yang menyertainya. Tanah ulayat bukan hanya soal kepemilikan ekonomi, tetapi juga mencerminkan identitas, sejarah, dan kearifan lokal masyarakat adat.

Salah satu perwakilan Kementerian ATR/BPN dalam sambutannya menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat dan nilai-nilai tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.

 "Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal. Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun," ujarnya.

Di Solok Selatan sendiri, konflik terkait tanah ulayat masih kerap terjadi dan berdampak pada keretakan hubungan sosial serta ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat. Oleh karena itu, proses administrasi dan pendaftaran resmi tanah ulayat dinilai sangat mendesak untuk segera diselesaikan.

Terkait hal tersebut, Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung inisiatif tersebut sebagai langkah strategis dalam melindungi hak masyarakat adat dan menjaga ketertiban agraria di daerah.

"Kami sebagai pemerintah daerah sangat mendukung penuh program Kementerian ATR/BPN dalam pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini," tegas Khairunas.

Lebih lanjut, Bupati Khairunas juga menyampaikan harapannya agar melalui program ini, masyarakat adat dapat merasakan perlindungan hukum yang jelas atas tanah ulayat mereka, serta mendorong terciptanya stabilitas sosial dan ekonomi di daerah.

"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan menyeluruh, sehingga masyarakat adat merasa aman dan tenang karena hak mereka diakui secara sah oleh negara. Ini juga menjadi landasan bagi generasi penerus untuk tetap menjaga dan melestarikan tanah pusaka mereka," tutupnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pendaftaran tanah ulayat di Solok Selatan dapat berjalan efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat legalitas hak masyarakat adat atas tanah mereka.(*)


Wartawan : Vino Solsel
Editor : Benk123

Tag :#solokselatan

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com