HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN
- Selasa, 6 Oktober 2020
Pemkab Pasaman Siap Terapkan Perda No.6/2020 Tentang AKB
Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengapelkan dengan memberikan tindakan teguran kepada pegawai yang terjaring razia Kesatuan Polisi Pamong Praja yang tidak memakai masker dalam beraktifitas dan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19, di halaman kantor Bupati Pasaman, Selasa (6/10/2020).
"Sebanyak 26 orang ASN, pegawai kontrak dan honor dari 7 SKPD yang terjaring razia tidak memakai masker diminta untuk ditegur oleh Kepala SKPD masing-masing dan melaporkan kepada saya, tindakan atau teguran apa yang diberikan kepada yang tidak disiplin tersebut," tegas Yusuf Lubis.
Yusuf Lubis juga mengatakan, diapelkannya 26 orang yang terkena razia yang juga dihadiri oleh Kepala SKPD masing-masing, bukan untuk mempermalukan apalagi benci, hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsisten pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi Pemda Pasaman sekaligus bentuk kesiapan Pemerintah Pasaman menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di Propinsi Sumatera Barat.
"Kondisi dan situasi perkembangan pandemi covid-19 di Pasaman, dimana selama satu bulan terakhir angka terkonfirmasi Positif warga masyarakat Pasaman naik 200 persen menjadi 36 orang. Hal ini disebabkan ketidak disiplinan dalam menjalan protokol kesehatan pencegahan covid 19," ungkap Yusuf Lubis.
Bupati Pasaman menambahkan, semua aparatur pemerintah dan yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Pasaman harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan dapat menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat.
"Komitmen dan konsisten serta disiplin dari aparatur pemerintah dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan," tambahnya.
Yusuf Lubis mengaku tegas dan berkomitmen, khusus untuk Kepala SKPD yang tidak disiplin menjalankan Perda AKB yang diberlakukan tanggal 9 Oktober 2020, sudah minta langsung kepada Kapolres Pasaman dan jajarannya yang sudah siap mendukung penerapan Perda AKB ini.
Selesai apel penegakan disiplin, Kasat Pol PP dan Damkar Aan Afrinaldi, S. STP menyampaikan siap menjalankan Perda AKB, dan akan melakukan operasi bersama dengan Tim Gakumdu Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat keramaian dan ditempat tempat fasilitas pelayanan umum guna memutus rantai penyebaran covid-19.
"Kami mengharapkan agar semua warga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan Perda AKB nomor 6 tahun 2020 tersebut, baik secara perorangan maupun dalam berusaha dimana saja. Karena kita tidak menginginkan adanya tindakan hukuman bagi pelanggar," harap Aan Afrinaldi.
Editor : susi
Tag :#PerdaAKB #PemkabPasaman
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KETUA DPRD PASAMAN NELFRI ASFANDI: JADIKAN HUT RI KE-81 MOMENTUM WUJUDKAN PASAMAN MAJU DAN SEJAHTERA
-
PERS BERSATU TUAH SAIYO (PBTS) SIAP JADI MITRA PEMKAB, BUPATI PASAMAN DUKUNG DAN APRESIASI
-
OPTIMALKAN E-WALIDATA SIPD RI, DISKOMINFO SUMBAR APRESIASI KINERJA DISKOMINFO PASAMAN
-
BUPATI PASAMAN TEGASKAN ODF HARUS JADI GERAKAN BERSAMA MENUJU PASAMAN SEHAT, BERKARAKTER, MAJU BERKELANJUTAN
-
PEMKAB PASAMAN DAN RUTAN LUBUK SIKAPING BERSINERGI WUJUDKAN KETAHANAN PANGAN MELALUI PEMBERDAYAAN WBP
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 SUSUN 23 PETA UNTUK MENDUKUNG PEMETAAN WILAYAH NAGARI BUNGO TANJUANG
-
MAHASISWA KKN UNP 2026 EDUKASI MASYARAKAT JORONG KAPUAH TENTANG PENCEGAHAN STUNTING MELALUI GIZI SEIMBANG DAN PHBS
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
PERAWATAN GIGI ANAK TANPA RASA TAKUT: MENGENAL KEDOKTERAN GIGI MINIMAL INVASIF
-
MAHASISWA KKN REGULER II UNAND DEMONSTRASIKAN PEMBUATAN PUPUK BOKASHI BERSAMA KWT KORONG KOTO PANJANG