HOME BIROKRASI KABUPATEN PASAMAN
- Selasa, 6 Oktober 2020
Pemkab Pasaman Siap Terapkan Perda No.6/2020 Tentang AKB

Lubuk Sikaping (Minangsatu) - Dalam rangka penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan pengendalian Covid-19, Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengapelkan dengan memberikan tindakan teguran kepada pegawai yang terjaring razia Kesatuan Polisi Pamong Praja yang tidak memakai masker dalam beraktifitas dan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19, di halaman kantor Bupati Pasaman, Selasa (6/10/2020).
"Sebanyak 26 orang ASN, pegawai kontrak dan honor dari 7 SKPD yang terjaring razia tidak memakai masker diminta untuk ditegur oleh Kepala SKPD masing-masing dan melaporkan kepada saya, tindakan atau teguran apa yang diberikan kepada yang tidak disiplin tersebut," tegas Yusuf Lubis.
Yusuf Lubis juga mengatakan, diapelkannya 26 orang yang terkena razia yang juga dihadiri oleh Kepala SKPD masing-masing, bukan untuk mempermalukan apalagi benci, hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsisten pemerintah daerah dalam menjalankan visi dan misi Pemda Pasaman sekaligus bentuk kesiapan Pemerintah Pasaman menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB Pencegahan dan Pengendalian covid 19 di Propinsi Sumatera Barat.
"Kondisi dan situasi perkembangan pandemi covid-19 di Pasaman, dimana selama satu bulan terakhir angka terkonfirmasi Positif warga masyarakat Pasaman naik 200 persen menjadi 36 orang. Hal ini disebabkan ketidak disiplinan dalam menjalan protokol kesehatan pencegahan covid 19," ungkap Yusuf Lubis.
Bupati Pasaman menambahkan, semua aparatur pemerintah dan yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Pasaman harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dan dapat menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat.
"Komitmen dan konsisten serta disiplin dari aparatur pemerintah dalam menjalankan peraturan yang dikeluarkan pemerintah merupakan salah satu bentuk pelayanan kita kepada masyarakat dan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan," tambahnya.
.jpeg)

Yusuf Lubis mengaku tegas dan berkomitmen, khusus untuk Kepala SKPD yang tidak disiplin menjalankan Perda AKB yang diberlakukan tanggal 9 Oktober 2020, sudah minta langsung kepada Kapolres Pasaman dan jajarannya yang sudah siap mendukung penerapan Perda AKB ini.
Selesai apel penegakan disiplin, Kasat Pol PP dan Damkar Aan Afrinaldi, S. STP menyampaikan siap menjalankan Perda AKB, dan akan melakukan operasi bersama dengan Tim Gakumdu Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat keramaian dan ditempat tempat fasilitas pelayanan umum guna memutus rantai penyebaran covid-19.
"Kami mengharapkan agar semua warga masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan Perda AKB nomor 6 tahun 2020 tersebut, baik secara perorangan maupun dalam berusaha dimana saja. Karena kita tidak menginginkan adanya tindakan hukuman bagi pelanggar," harap Aan Afrinaldi.
Editor : susi
Tag :#PerdaAKB #PemkabPasaman
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PERCEPATAN PEMBANGUNAN, BUPATI PASAMAN WELLY SUHERY INTENSIFKAN KOMUNIKASI DENGAN ANGGOTA DPR RI FRAKSI PKB
-
WABUP PASAMAN PARULIAN DALIMUNTHE LEPAS KEBERANGKATAN PULUHAN JAMAAH UMROH DARI SHAHIBUNA UMRAH PASAMAN
-
JELANG LOMBA GERAKAN PKK PROVINSI SUMBAR 2025, BUPATI PASAMAN BINA PKK PANTI SELATAN
-
RUMAH BUMN PASAMAN, WADAH UMKM BINAAN UNTUK NAIK KELAS
-
PLN PERKUAT SINERGI DENGAN PEMKAB PASAMAN UNTUK TINGKATKAN LAYANAN KELISTRIKAN MASYARAKAT
-
DATANGLAH KE RANAH MINANG
-
MUSIK SEBAGAI MOOD BOOSTER DI TENGAH KESIBUKAN
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI