HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN LIMAPULUH KOTA

  • Kamis, 13 Oktober 2022

Pemkab Limapuluh Kota Bersama Pemprov Sumbar Gelar Sosialisasi Peraturan BSSN

Limapuluh Kota (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menggelar kegiatan sosialisai Peraturan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manejemen Keamanan Berbasis Elektronik serta Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kamis (13/10/2022) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. 

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Diskominfo Kabupaten Limapuluh Kota bekerjasama dengan Diskominfotik Sumbar. Tampil sebagai narasumber pada kegiatan ini Kepala Bidang Persandian Diskominfotik Sumbar Eko Faisal.  

Eko mengatakan, bahwa terselenggaranya SPBE guna menjamin keamanan dan terlindunginya pengguna SPBE. Menurutnya, fokus utama keamanan SPBE adalah pengelolaan keamanan informasi serta terjaminnya informasi yang digunakan dalam pelaksanaan SPBE. 

"Untuk itu, pemerintah daerah selaku penyelenggara SPBE mesti memperhatikan keamanan informasi dari segi ruang lingkup, penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi keamanan dan perbaikan berkelanjutan," sebut Eko Faisal. 

“Peraturan BSSN tentang manejemen keamanan informasi ini bersifat mengikat seluruh instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, ini pedoman utama dalam mengelola keamanan informasi elektronik di pemerintahan daerah,” tambahnya.

Dikatakan, sosialisasi ini merupakan bentuk upaya pemerintah provinsi dalam mendukung penerapan SPBE di kabupaten/kota se-Sumbar. Perban yang disosialisasikan kata Eko, memuat tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis serta Prosedur Keamanan SPBE. 

"Standar teknis dan prosedur keamanan dalam pelaksanaan SPBE ialah terdiri dari data dan informasi, aplikasi, infrastruktur, jaringan intra pemerintah, serta sistem penghubung layanan. Standar Teknis dan Prosedur Keamanan ini berperan sebagai kontrol keamanan untuk mengendalikan resiko,” sebutnya. 

Sementara itu, Kepala Diskominfo Limapuluh Kota menyampaikan apresiasi kepada Diskominfotik Sumbar atas terselenggaranya sosialisasi Perban SSN Nomor 4 tahun 2021. 

Ia mengatakan, bahwa SPBE pada dasarnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Di sisi lain katanya, SPBE perlu ditunjang manejemen keamanan informasi.

"Kita berharap kegiatan sosialisi keamanan informasi ini menambah pemahaman bagi Kabupaten Limapuluh Kota dalam mengelola keamanan informasi sebagai salah satu sendi SPBE. Dalam rangka transformasi sistem pelayanan publik ke SPBE, kita butuh pendampingan dan pembinaan dari Diskominfotik Provinsi Sumbar, terutama dalam manejemen keamanan informasi, di tengah banyak pihak yang terus mengembangkan ancaman terhadap pengelolaan informasi elektronik pada lembaga pemerintah,” ujar Eki.

Manejemen keamanan SPBE, kata Eki adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan keamanan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta mendukung layanan SPBE yang berkualitas. Sehingga, pihaknya merasa terbantu dengan sosialisasi sebagai landasan pengelolaan kebijakan dalam sistem informasi elektronik mengacu SPBE.

“Karena pada dasarnya manejemen  keamanan informasi SPBE dilaksanakan oleh setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan Perban SSN 4 tahun 2021,” pungkasnya.(*)


Wartawan : Fegi Andriska
Editor : Benk123

Tag :#limapuluh kota

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com