- Selasa, 10 Mei 2022
Pemkab Dan DPRD Agam Sepakati Empat Perda Pembentukan Pemekaran Nagari
Agam (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Agam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan nagari pemekaran untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Ketua DPRD Agam, Dr Novi Irwan beserta wakil ketua dan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri, SH Dt Parpatiah pada sidang paripurna yang digelar, Selasa (10/5/22).
Dikesempatan itu, Novi Irwan mengatakan, kesepakatan tersebut diambil setelah melewati sejumlah tahapan dan mendapat persetujuan dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Agam.
Disebutkan empat Ranperda yang disepakati menjadi Perda itu yakni pertama Perda Pembentukan Nagari Koto Tangah Sidang Koto Laweh, Nagari Koto Tangah Koto Malintang, Nagari Koto Tangah Tujuah Nagari dan Nagari Koto Tangah Lamo.
Kedua, Perda Pembentukan Nagari Gadut Barat, Nagari Gadut Timur dan Nagari Aro Kandikia. Ketiga, Perda Pembentukan Nagari Tigo Koto Silungkung Timur.
Keempat, Perda Pembentukan Nagari Kandih Lubuk Basung, Nagari Sangkir Lubuk Basung, Nagari Surabayo Lubuk Basung, Nagari Sungai Jariang Lubuk Basung dan Nagari Parit Panjang Lubuk Basung.
"Total ada empat Ranperda yang disepakati hari ini yang masing-masing memuat pembentukan 13 nagari pemekaran di Kabupaten Agam," katanya.
Sementara, Wakil Bupati Agam mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan pembentukan nagari bertujuan mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, pembentukan nagari baru juga mempercepat peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan dan mempertimbangkan prakarsa masyarakat nagari, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya dan kemampuan serta potensi nagari.
"Berdasarkan penjelasan perundangan-undangan tersebut, sejatinya pembentukan nagari adalah keinginan dan masyarakat nagar itu sendiri agar bisa maju dan berkembang sehingga memiliki daya saing," jelasnya.
Mengingat masih terdapat beberapa tahapan lagi sambungnya, Pemkab Agam mengharapkan dukungan penuh dan pendampingan dari anggota legislatif beserta stakeholde hingga nagari pemekaran berstatus definitif.
"Status nagari definitif ini diperoleh setelah Perda ini mendapat nomor register dari gubernur dan kode desa dari kementerian, untuk itu kami mengharapkan dukungan dan pendampingan dari bapak ibuk di DPRD Agam," ulasnya.*
Editor : Benk123
Tag :#agam
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DEKLARASI PEMILU DAMAI, KAPOLRES AGAM : KEDEWASAAN BERPOLITIK DAN BERDEMOKRASI
-
KOMISIONER KPU AGAM LIZAWATI FITRI MINTA MASYARAKAT MEMASTIKAN SUDAH TERDAFTAR PADA DPT
-
PILWANA KAMANG TANGAH ANAM SUKU, ZULKHIYAR. SH DATUAK PADO DIACEH RAIH SUARA TERBANYAK
-
BUPATI AGAM SAMPAIKAN NOTA PENJELASAN RANPERDA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN PERMUKIMAN KUMUH
-
JAWAB TANTANGAN, NOFRIZON : IRWAN FIKRI TIDAK SABAR LAGI MENCOBA DUDUK DI KURSI HASIL KEMENANGAN SAYA
-
STRATEGI PENGATURAN PEMAJUAN KEBUDAYAAN SUMATERA BARAT (BAGIAN TERAKHIR DARI TIGA TULISAN)
-
PADANG KOTA KULINER DUNIA
-
PRESKRIPSI PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT (BAGIAN KEDUA DARI TIGA TULISAN)
-
PEMAJUAN KEBUDAYAAN DALAM KONTEKS SUMATERA BARAT: KONSEP DAN TANTANGAN KEBIJAKAN (BAGIAN KESATU DARI TIGA TULISAN)
-
62 TAHUN BANK NAGARI, LAJU BERSAMA DIGITALIASI