HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 28 Juni 2022

Pemkab Agam Terima 129 Sertifikat Hak Atas Tanah Aset Daerah Dari BPN

Kepala BPN Agam, Yunaldi saat menyerahkan sertifikat aset daerah pada Sekda Agam, Edi Busti
Kepala BPN Agam, Yunaldi saat menyerahkan sertifikat aset daerah pada Sekda Agam, Edi Busti

Agam, (Minangsatu) - Pemerintah Kabupaten Agam, menerima sebanyak 129 sertifikat hak atas tanah aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ratusan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Agam, Yunaldi pada Sekda Agam, Edi Busti, (28/6/22).

Dikesempatan itu, Sekda Agam Edi Busti mengucapkan terimakasih atas bantuan dan proses yang cepat dari BPN sehingga secara bertahap sertifikat tanah milik Pemda dapat terselesaikan.

"Terima kasih atas kerjasamanya sehingga masalah persertifikatan tanah di Pemda bisa diselesaikan," ucapnya.

Dikatakan sekda, terkait masih adanya tunggakan aset tanah yang belum diselesaikan, ia meminta OPD terkait khususnya Dinas Perkim dan BKD untuk melakukan akselerasi, sehingga persoalan aset Pemda cepat terselesaikan.

Oleh sebab itu, sekda juga memohon bantuan dari pihak BPN Agam untuk memproses aset tanah yang lain, agar seluruh aset tanah milik Pemda ini punya bukti yang sah dari negara.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor BPN Agam, Yunaldi mengatakan akan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dan akan membantu dalam kepengurusan aset-aset negara yang berupa sertifikat tanah.

"Akan kami bantu sesuai prosedur aturan yang berlaku. Nanti akan ada kawan-kawan dari BPN turun ke lapangan, melihat, mengecek dan mengukur luas tanah. Jika tidak ada masalah maka proses pembuatan sertifikat bisa cepat selesai," ulasnya. (*)


Wartawan : M. Fadillah
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com