HOME SOSIAL BUDAYA KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 15 November 2022

Pemkab Agam Gelar Sosialisasi Dan Bimtek Pendataan PBB-P2

Foto Sosialisasi dan Bimtek Pendataan PBB-P2 Pemkab Agam
Foto Sosialisasi dan Bimtek Pendataan PBB-P2 Pemkab Agam

Tilatang Kamang, (Agam ) – Minangsatu.com Pemerintah Kabupaten Agam melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) gelar bimbingan teknis pendataan Pemkab Agam, Sosialisasi, Bimtek, Pendataan, PBB-P2, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, (PBB-P2), di Hotel Balcone, Kecamatan Tilatang Kamang, Senin (14/11/2022).

Kegiatan ini dibuka secara resmi Bupati Agam, diwakili Asisten III Setda Agam, Andrinaldi, dan dihadiri Kepala Bakeuda Kabupaten Agam, Hendri G, dan lainnya.

Kepala Bakeuda Kabupaten Agam, Hendri G mengatakan, pendataan ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 mendatang di seluruh wilayah Kabupaten Agam, namun pada tahap awal akan dilaksanakan di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk Basung, Banuhampu, Tilatang Kamang, dan Ampek Agkek.

“Kegiatan ini diikuti sebanyak 201 peserta yang terdiri dari camat, wali nagari, wali jorong, ketua KAN, dan kasi pendapatan kecamatan,” ujarnya.

Dikatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan PBB P2. Namun saat ini terdapat beberapa permasalahan, sehingga berdampak terhadap pengelolaan PBB.

“Oleh sebab itu, diharapkan dengan adanya Sosialisasi dan Bimtek Pendataan PBB P2 ini, bisa mendapatkan data terbaru terkait data objek dan subjek pajak, serta pembaharuan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang akan berdampak pada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP),” harapnya.

Sementara itu, Bupati Agam, diwakili Asisten III Setda Agam, Andrinaldi berikan apresiasi kepada Kepala Bakeuda Kabupaten Agam yang telah menggelar kegiatan ini.

“Karena sampai saat ini, tahapan pendataan objek dan subjek pajak masih menjadi persoalan,” ujarnya.

Dijelaskan, yang menjadi persoalan adalah pembaruan data belum dilakukan secara masif. Salah satunya peta blok PBB P2 yang diperoleh dari KPP Pratama Bukittinggi tidak memiliki georeferensi yang lengkap.

“Persoalan pendataan objek dan subjek pajak ini harus diselesaikan secepatnya, karena hal ini merupakan kunci keberhasilan pengelolaan pajak daerah khususnya PBB P2, esensinya data yang akurat akan memudahkan untuk pemungutan dan penentuan potensi target pajak daerah,” tutupnya. (*)


Wartawan : Anasrul
Editor : Benk123

Tag :#agam

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com