HOME HUKRIM KABUPATEN DHARMASRAYA

  • Kamis, 30 September 2021

Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Satreskrim Polres Dharmasraya

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, bersama tersangka inisial PG, saat jumpa Pers di halaman Mapolres setempat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, bersama tersangka inisial PG, saat jumpa Pers di halaman Mapolres setempat.

Dharmasraya (Minangsatu) - Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya kembali tangkap pemilik senjata api tanpa izin. Kali ini, penangkapan dilakukan Tim gabungan  Polsek Sungai Rumbai dan Satreskrim Polres Dharmasraya terhadap inisial PG, 25 th, berdomisili di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 15.00 Wib Rabu (28/9/21). 

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Ipda Marbawi, kepada media ini menyebutkan, dari tangan tersangka pihak penyidik dapat mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan, 30 butir selongsong amunisi berbagai jenis, dan 2 butir amunisi aktif.

"Penangkapan terhadap PG ini merupakan pengembangan kasus atas ditangkapnya tersangka FERNANDO M.ROHID, sesuai laporan Polisi Nomor: LP/A/151/VIII/2021/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 13 Agustus 2021 lalu, dengan sengaja membuat, menjual senjata api rakitan Laras panjang, yang telah diamankan bersama 4 orang rekannya bulan Agustus 2021 lalu." Terang Anggun.

Sesuai dengan pengakuan PG, 1 pucuk senjata api miliknya itu, di beli dari tersangka FERNANDO M. ROHID seharga Rp5,5 juta pada tahun 2014. Adapun Senpi tersebut dipergunakan untuk menjaga kebun dari serangan hama babi. Karena pekerjaan sehari-hari tersangka  sebagai petani. Sehingga untuk mendapatkan Senpi rakitan tersebut, tersangka harus menjual hasil kebunnya. 

Satu pucuk senjata api lagi dibeli dengan seharga Satu Juta Rupiah dari EKI pada tahun 2011 silam. Sedangkan satu pucuk lagi tidak ingat kapan di beli dan harganya. Adapun amunisi, ia dapatkan dari FERNANDO M. ROHID dengan cara membelinya seharga Rp25 ribu/butir.

Untuk saat ini, tersangka bersama barang bukti (BB) telah di amankan di Mapolres Dharmasraya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No: 12/1951 tentang senjata api dan bahan peledak , dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 20 tahun penjara. 

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya juga telah mengamankan 5 orang tersangka memiliki senjata api tanpa izin. Adapun tersangka telah diamankan meliputi inisial FMR, SW, ES, AA, MR. 

Sesuai dengan pemberitaan media ini sebelumnya, dari tangan tersangka inisial FMR, pihak penyidik dapat mengamankan BB, berupa 1 pucuk Senpi rakitan Laras panjang berisikan 1 butir amunisi, 1 pucuk Megasen berisikan 5 butir amunisi, 24 butir amunisi berbagai jenis, rangkaian pucuk senjata akan dirakit mulai dari alur senjata, Grendel, Laras, dan gagang senjata, serta berupa mesin bor besi, mesin gerinda, mur dan baut. 

Dari tangan tersangka SW, dan ES diamankan 1 pucuk Senpi Laras panjang, dan 5 butir amunisi kaliber 7,62. Ditangan tersangka inisial AA, juga diamankan 1 pucuk Senpi Laras pendek 5 butir amunisi kaliber 35 mm, dan 1 buah tas warna loreng coklat. Sementara itu dari tangan tersangka MR juga diamankan 1 pucuk Senpi Laras pendek, dan 6 butir amunisi kaliber 38. 

Saat ini, tersangka berada di balik jeruji besi Polres Dharmaraya, untuk dikakukan proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan aturan negara ini, semua tersangka akan  dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat No: 12/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tegas Anggun.*


Wartawan : Syaiful Hanif
Editor : Benk123

Tag :#polresdharmasraya

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com