HOME HUKRIM KABUPATEN TANAH DATAR

  • Kamis, 21 Maret 2019

Pemilik Sabu Senilai Rp 200 Juta Ditangkap Jajaran Polres Tanah Datar

Jumpa pers Polres Tanah Datar
Jumpa pers Polres Tanah Datar

Batusangkar (Minangsatu) -Satresnarkoba Polres Tanahdatar berhasil menangkap RS (27) pemilik sabu seberat 1 ons senilai 200 juta lebih, sebut Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasatresnarkoba Iptu Yaddi Lubis, Kamis 21/3 siang tadi.

"RS ditangkap di depan SPBU Parak Juar, Nagari Baringin, Batusangkar," ucap Kapolres.

Selain sabu Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil BA 1759 EY dan dua unit HP, 

Dikatakan RS adalah residivis kasus narkoba. Pada bulan Oktober 2018 lalu, ia baru selesai menjalani hukuman penjaranya. "Sekarang ketangkap lagi," kata Kapolres Bayu.

RS ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. Ia telah kerap kali mengedarkan sabu di wilayah Nagari Situmbuk, Kecamatan Salimpaung. Setelah melalui penyelidikan, RS berhasil ditangkap di depan SPBU Parak Juar. Saat itu ia sedang berada dalam mobil Toyota Limo BA 1759 EY. Terhadapnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 1 ons dibawah karpet mobil, terang Kapolres Bayu.

Dijelaskan, RS mengaku barang sabu tersebut ia dapati dari inisial HG warga Situmbuk. "Saat ini HG masuk dalam datar pencarian orang (DPO)," ucap Kapolres.

Disebutkan, modus operandi RS dalam menjual sabu, berpura pura menjadi mekanik bengkel.

RS akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, putus Kapolres Bayu.


Wartawan : Zulhafni
Editor : T E

Tag :Polres Tanah Datar

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com