HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Sabtu, 31 Oktober 2020

Pemerintah Provinsi Sumbar, Menetapkan UMP Rp2.484.041 Per Bulan Untuk Tahun 2021, Sama Dengan Tahun Lalu

Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, hari ini, Sabtu (31/10/2020) mengeluarkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2021.
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, hari ini, Sabtu (31/10/2020) mengeluarkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2021.

Padang (Minangsatu) Pemerintah provinsi Sumatera Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2021 sama dengan tahun 2020. Pertimbangannya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19, dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan itu, dibuat Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno,  mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021. Surat Keputusan tersebut ditandatangani pada hari ini, Sabtu, 31 Oktober 2020.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan upah minimum pekerja di Sumatera Barat tahun 2021, tetap sebesar Rp2.484.041,- (dua juta empat ratus delapan puluh empat ribu, empat puluh satu rupiah) per bulan.

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan bahwa kebijakan mengenai upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.

"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah untuk pengupahan di perusahaan," kata Irwan Prayitno. Disebutkan, penerbitan SK ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ucap Irwan Prayitno.

Selanjutnya dalam SK tersebut diterangkan, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah, namun bagi perusahaan yang sudah memberlakukan pembayaran tunjangan tidak tetap/kesejahteraan tetap diberikan kepada pekerja/buruh.


Wartawan : Relis/Hms-Sb
Editor : ranof

Tag :#Ump sumbar tahun 2021#Surat keputusan gubernur sumbar#Ump 2021 sama dengan ump 2020#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com