HOME BIROKRASI KABUPATEN AGAM

  • Selasa, 19 Maret 2024

Pemekaran Kabupaten Agam Segera Terwujud, DPRD Sepakati DOB Kabupaten Agam Tuo

DPRD Kabupaten Agam, menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna dewan tersebut, Selasa (18/03/2024).
DPRD Kabupaten Agam, menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna dewan tersebut, Selasa (18/03/2024).

Pemekaran Kabupaten Agam Segera Terwujud, DPRD  Sepakati DOB Kabupaten Agam Tuo

Lubuk Basung (Minangsatu) - Rencana pemekaran Kabupaten Agam sepertinya mulai menemui titik temu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, menyetujui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberi nama Kabupaten Agam Tuo, melalui rapat paripurna dewan tersebut, Selasa (18/03/2024).

Pengesahan DOB Kabupaten Agam ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD Agam dan Bupati Agam Andri Warman di Ruangan Sidang Utama DPRD Agam.

"Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD Agam yang secara keseluruhan sepakat, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini," kata Ketua DPRD Agam Novi Irwan di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan DOB Kabupaten Agam yang baru saja disahkan merupakan aspirasi dari masyarakat.

DPRD dan Bupati Agam secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi, pembentukan daerah persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam.

Lalu cakupan wilayah daerah persiapan kabupaten meliputi 10 kecamatan yang terdiri dari 54 nagari atau desa.

"Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto," katanya.

Ia menambahkan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp76.040.000.000 per tahun untuk jangka waktu tiga tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.

Selanjutnya menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan berupa ASN yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.

Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp41.533.258.087.

Setelah itu dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.

"Jumlah dan penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi," katanya.

Ia mengakui Pemerintah Kabupaten Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo serta memasukkannya dalam RPJMD Kabupaten Agam periode berikutnya.

Sementara Bupati Agam Andri Warman menambahkan pada Juni 2021, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.

Proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama.

Selanjutnya akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.

Tantangan berikutnya yang muncul lanjut berupa kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak terkait dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam," katanya.  


Wartawan : Rivo Septian
Editor : melatisan

Tag :#Pemekaran Kabupaten Agam #Daerah Otonomi Baru

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com