- Selasa, 17 November 2020
Pembahasan Ranperda Bank Nagari Menjadi Bank Umum Syariah Dilanjutkan 2021

Padang (Minangsatu)–Berdasarkan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), diputuskan pembahasan Ranperda Bank Nagari Menjadi Bank Umum Syariah dilanjutkan pada 2021.
Pasalnya, semua persyaratan perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sebagaimana ditetapkan dalam POJK Nomor 64/POJK.03/2016 dan SE OJK Nomor 22/SE.OJK/2017 belum terpenuhi.
“Dari 16 belas persyaratan yang harus dipenuhi untuk Perubahan Bentuk Operasional BUK menjadi BUS, baru 8 yang sudah siap dan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Bank Nagari,” tutur Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dari Draksi Partai Gerindra, Hidayat ketika konferensi pers di DPRD Sumbar, Senin (16/11/2020).
Disebutkan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjadi satu-satunya yang tetap minta Ranperda tersebut dibahas dan dituntaskan pada tahun ini. Ia sekaligus membantah enam fraksi lain di DPRD Sumbar anti konversi Bank Nagari.
Keenam fraksi yang dimaksud ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Nasional Demokrat. Enam fraksi di DPRD Sumatra Barat (Sumbar) tersebut sepakat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi Bank Nagari Menjadi Bank Umum Syariah dilanjutkan pada 2021.
Ada beberapa dokumen persyaratan yang masih dalam proses, yakni daftar calon pemegang saham, daftar calon anggota direksi dan anggota dewan direksi, daftar calon anggota DPS, dan surat pernyataan dari pemegang saham bahwa sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan BUS. Selanjutnya, rencana struktur organisasi dan nama-nama pejabat eksekutif, rencana bisnis, laporan keuangan awal, rencana korporasi, dokumen yang menunjukkan kesiapan teknologi sistem informasi, dan jaringan kantor bank beserta lokasi yang akan dijadikan kantor BUS.
Sehubungan dengan itu, Hidayat meminta Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memenuhi kelengkapan dokumen tersebut. Di samping melihat konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumbar Syariah hanya sebagai legalitas formal dalam kedudukannya sebagai BUMD.
“Apabila perdanya ditetapkan terlebih dahulu, sedangkan persyaratan dan izin perubahan bentuk operasional belum terpenuhi, maka terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan fungsi Bank Nagari sampai ditetapkannya Keputusan OJK untuk menjadi Bank Umum Syariah,” paparnya.
Hidayat juga mengatakan meski Ranperda belum dibahas, tidak akan menghambat proses perubahan bentuk operasional Bank Nagari menjadi syariah. Setelah semua persyaratan perubahan bentuk operasional terpenuhi, DPRD Sumbar akan mengagendakan pembahasannya dalam Rapat Badan Musyawarah.
“Oleh karena itu, sambil menunggu dipenuhi persyaratan tersebut, maka penjadwalan pembahasan Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dilanjutkan pada 2021,” tutupnya.
Editor : sindy
Tag :#Pembahasan #Ranperda #BankNagari #BankUmumSyariah #2021
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
AKZONOBEL RESMIKAN DULUX EXPERIENCE STORE PERTAMA DI SUMATERA BARAT, DI TOKO SINAR MUTIARA PERMAI
-
RESMI! BANK NAGARI TURUNKAN SUKU BUNGA KREDIT PEGAWAI MULAI 11 JUNI 2025
-
INVESTASI PETERNAKAN SAPI KURBAN: BANK NAGARI DUKUNG IDE GUBERNUR SUMBAR UNTUK TINGKATKAN EKONOMI LOKAL
-
BANK NAGARI LUNCURKAN PROMO IDUL ADHA 1446 H UNTUK ASN, PEGAWAI, DAN PENSIUNAN
-
SEMEN PADANG BUKTIKAN EFEKTIVITAS MAGGOT UNTUK TINGKATKAN PERTUMBUHAN IKAN NILA
-
DINAKHODAI ARISAL AZIZ, OPTIMISTIS MATAHARI KEMBALI BERSINAR TERANG DI SUMBAR
-
TRANSFORMASI PSIKOLOGI ANAK MELALUI PENDIDIKAN INKLUSIF DAN HUMANISTIK
-
PSIKOLOGI HUMANISTIK PADA TOKOH YASUAKI YAMAMOTO DALAM NOVEL “TOTTO-CHAN GADIS KECIL DI PINGGIR JENDELA” KARYA TETSUKO KUROYANAGI
-
MANARI DI LADANG URANG: ANTARA KEBEBASAN DAN KESADARAN SOSIAL DALAM BINGKAI KEARIFAN MINANGKABAU
-
BARA KATAJAM LADIANG,LABIAH TAJAM MULUIK MANUSIA: SEBUAH PRIBAHASA MINANGKABAU