- Selasa, 17 November 2020
Pembahasan Ranperda Bank Nagari Menjadi Bank Umum Syariah Dilanjutkan 2021

Padang (Minangsatu)–Berdasarkan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), diputuskan pembahasan Ranperda Bank Nagari Menjadi Bank Umum Syariah dilanjutkan pada 2021.
Pasalnya, semua persyaratan perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS) sebagaimana ditetapkan dalam POJK Nomor 64/POJK.03/2016 dan SE OJK Nomor 22/SE.OJK/2017 belum terpenuhi.
“Dari 16 belas persyaratan yang harus dipenuhi untuk Perubahan Bentuk Operasional BUK menjadi BUS, baru 8 yang sudah siap dan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Bank Nagari,” tutur Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar dari Draksi Partai Gerindra, Hidayat ketika konferensi pers di DPRD Sumbar, Senin (16/11/2020).
Disebutkan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menjadi satu-satunya yang tetap minta Ranperda tersebut dibahas dan dituntaskan pada tahun ini. Ia sekaligus membantah enam fraksi lain di DPRD Sumbar anti konversi Bank Nagari.
Keenam fraksi yang dimaksud ialah Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan-Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan-Partai Nasional Demokrat. Enam fraksi di DPRD Sumatra Barat (Sumbar) tersebut sepakat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi Bank Nagari Menjadi Bank Umum Syariah dilanjutkan pada 2021.
Ada beberapa dokumen persyaratan yang masih dalam proses, yakni daftar calon pemegang saham, daftar calon anggota direksi dan anggota dewan direksi, daftar calon anggota DPS, dan surat pernyataan dari pemegang saham bahwa sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan BUS. Selanjutnya, rencana struktur organisasi dan nama-nama pejabat eksekutif, rencana bisnis, laporan keuangan awal, rencana korporasi, dokumen yang menunjukkan kesiapan teknologi sistem informasi, dan jaringan kantor bank beserta lokasi yang akan dijadikan kantor BUS.
Sehubungan dengan itu, Hidayat meminta Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memenuhi kelengkapan dokumen tersebut. Di samping melihat konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi perusahaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumbar Syariah hanya sebagai legalitas formal dalam kedudukannya sebagai BUMD.
“Apabila perdanya ditetapkan terlebih dahulu, sedangkan persyaratan dan izin perubahan bentuk operasional belum terpenuhi, maka terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan fungsi Bank Nagari sampai ditetapkannya Keputusan OJK untuk menjadi Bank Umum Syariah,” paparnya.
Hidayat juga mengatakan meski Ranperda belum dibahas, tidak akan menghambat proses perubahan bentuk operasional Bank Nagari menjadi syariah. Setelah semua persyaratan perubahan bentuk operasional terpenuhi, DPRD Sumbar akan mengagendakan pembahasannya dalam Rapat Badan Musyawarah.
“Oleh karena itu, sambil menunggu dipenuhi persyaratan tersebut, maka penjadwalan pembahasan Ranperda tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumbar menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dilanjutkan pada 2021,” tutupnya.
Editor : sindy
Tag :#Pembahasan #Ranperda #BankNagari #BankUmumSyariah #2021
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
DUKUNG PROGRAM SPHP, PT SEMEN PADANG DAN POLDA SUMBAR SALURKAN 2,5 TON BERAS SUBSIDI UNTUK WARGA LUBUK KILANGAN
-
BANK NAGARI SYARIAH RAYAKAN MILAD KE-19 DENGAN KINERJA GEMILANG DAN KOMITMEN PENGUATAN UUS SERTA LITERASI SYARIAH DI SUMATERA BARAT
-
OLLIN BANK NAGARI: KUASAI TRANSAKSI DIGITAL DENGAN KEAMANAN TERJAMIN
-
BANK NAGARI BERI CASHBACK BELANJA DI HARI PELANGGAN NASIONAL
-
BANK NAGARI KEMBALI GELAR GEBYAR HADIAH TABUNGAN 2025-2026 DENGAN HADIAH LEBIH BANYAK DAN MENARIK
-
GARUDA MUDA, DARI SEMIFINAL BERSEJARAH KE KUALIFIKASI YANG MEMBEKAS LUKA, BUKTI INKONSISTENSI PSSI
-
HMI DAN REPUTASI GLOBAL PERGURUAN TINGGI
-
BERMULA DARI KIAS “KUSUIK SALASAI KARUAH JANIAH” HINGGA BEBERAPA BENTUK TURUNANNYA
-
MELUNCURKAN BUKU ATAU MENUNGGANGI KARYA?
-
MENGENANG BUNG HATTA SANG PROKLAMATOR, PADA PERINGATAN 80 TAHUN INDONESIA MERDEKA