HOME PERISTIWA KABUPATEN PASAMAN BARAT

  • Kamis, 1 Desember 2022

Pemain Sabu Di Pasbar Diciduk Polisi, Dua Paket Kecil Diamankan

Pelaku sabu yang diamankan oleh Polres Pasaman Barat (Pasbar).
Pelaku sabu yang diamankan oleh Polres Pasaman Barat (Pasbar).

PASAMAN BARAT, (Minangsatu) - Jajaran Polres Pasaman Barat melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman meringkus AP (29) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

"Benar, tersangka berhasil ditangkap di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis (1/12/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada wartawan.

Kasat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di belakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Belasan Mahasiswa Papua Bentangkan Bendera Bintang Kejora Di Padang

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman atas perintah Kapolsek Pasaman AKP Rosminarti langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Jati, tepatnya di belakang Kantor Dinas PUPR Pasaman Barat.

"Setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas meringkus seorang laki laki berinisial AP (29), kemudian menemukan dua paket kecil yang diduga sabu," ujar Eri Yanto.

Eri Yanto menjelaskan, dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, dua paket kecil sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu unit sepeda motor beat warna hitam kombinasi kuning tanpa plat nomor.

BACA JUGA: Solar Bersubsidi Uji Coba Pembelian Pakai Kode QR Di Payakumbuh

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (*)


Wartawan : Afratama
Editor : Siska Afriani

Tag :Narkoba, Sabu, Polres Pasbar,

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com