HOME SOSIAL BUDAYA PROVINSI SUMATERA BARAT

  • Rabu, 4 Desember 2019

Pelajari Ekonomi Adat Berbasis Syariah, Tim Kecamatan MKS Kunjungi STES Manna Wa Salwa

Tim dari Kecamatan Mandiangin Bukittinggi mengunjungi STES Manna Wasalwa
Tim dari Kecamatan Mandiangin Bukittinggi mengunjungi STES Manna Wasalwa

Panyalaian (Minangsatu) - Tim Studi Sharing Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS) Kota Bukittinggi mengunjungi Sekolah Tinggi Ekonomi Syariah (STES) Manna Wa Salwa, Rabu (4/12).

STES Manna Wa Salwa merupakan sekolah tinggi yang fokus dalam penerapan ekonomi syariah. Sekolah ini berada satu kompleks dengan Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Panyalaian, Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

Dalam kurun waktu belakangan ini, pihak STES selalu menjadi narasumber dan konsultan dalam kegiatan pembinaan perekonomian berbasis syariah, khususnya koperasi syariah, seperti yang dilaksanakan di Kota Padang Panjang dan sekitarnya.

Pada awalnya tim studi sharing yang dipimpin langsung oleh Camat Kecamatan Mandiangin Koto Salayan (MKS), Emil Achir, S.Sos. bersilaturahmi dengan lembaga Mahkamah Adat Alam Minangkabau (MAAM). Emil sangat bersyukur dan tidak menyangka akan mendapatkan pengalaman dan keilmuan yang langka dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Dalam kegiatan yang dilakukan di kampus STES ini, tim tidak hanya mendapatkan pengetahuan tentang adat Minangkabau, tapi juga tentang ilmu ekonomi syariah.

Ditambahkan Emil, bahwa selama ini kegiatan agama, sosial dan budaya di kecamatan Mandiangin koto Salayan, bersinergi dengan Kerapatan Adat Nagari Jorong Koto Salayan dan Jorong Mandiangin, lalu lembaga kerapatan adat alam Minangkabau yang berkantor di kompleks kantor camat. 

"Ketika mendapat informasi tentang keberadaan lembaga Mahkamah Adat Alam Minangkabau, kami merasa perlu untuk mendapatkan informasi serta pengalaman tentang adat Minangkabau dengan lembaga MAAM, akhirnya kami mendapatkan nilai lebih, di luar perspektif kami selama ini tentang adat dan syarak," ujarnya.

Demikian juga yang disampaikan oleh ketua STES Zakaria Aziz,M.Pd, bahwa STES telah berkerjasama dengan MAAM dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan terutama di bidang ekonomi adat berbasis syariah.

"Kami belum pernah mendengar dan mendapatkan pengetahuan tentang ekonomi adat seperti yang disampaikan dan diajarkan oleh Imam Majelis MAAM yakni beliau Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumangguangan, sehingga STES mendapatkan perpaduan keilmuan antara adat dan syarak di dalam ilmu ekonomi yang kami geluti selama ini," ujarnya.

Selain itu, terkait dengan keberadaan MAAM, TA Datuk Rajo Bangkeh selaku Sekjen menjelaskan bahwa tidak ada sangkut-pautnya MAAM dengan organisasi adat yang lain. MAAM bukan tandingan dan tidak menandingi ormas adat yang lain, apalagi LKAAM. MAAM adalah ormas independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik serta organisasi manapun.

MAAM memiliki AD/ART sendiri, serta memiliki visi misi program tersendiri, sehingga tidak ada alasan MAAM sebagai tandingan ormas lain. Adat Minangkabau tidak pula ditentukan oleh ormas atau organisasi adat, sebab adat Minangkabau adalah warisan leluhur turun temurun yang tidak bisa dicampuri oleh organisasi apapun, bahkan oleh negara sekalipun.

"Berdirinya adat tidak berdasarkan hukum negara, berdirinya seorang penghulu adat juga tidak berdasarkan undang-undang negara, apalagi ormas," tegas Dt Rajo Bangkeh.

Tim studi sharing yang dipimpin langsung oleh Camat Emil Achir, merasa sangat puas dan akan melanjutkan kegiatan Diklat di kecamatan dengan mengundang MAAM dan STES sebagai narasumber khususnya membahas Ekonomi Adat Berbasis Syariah.


Wartawan : Rivo Septian
Editor : sc.astra

Tag :#maam #kunker kec mandiangin #stes manna wa salwa

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com