HOME SOSIAL BUDAYA KOTA PAYAKUMBUH

  • Rabu, 27 Juni 2018

Payakumbuh Tangani Sampah Dengan Penertiban Dan Edukasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Payakumbuh, Jon Kennedi, melakukan edukasi kepada warga tentang cara membuang sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Payakumbuh, Jon Kennedi, melakukan edukasi kepada warga tentang cara membuang sampah.

PAYAKUMBUH (Minangsatu) - Mengingat masih banyak warga kota yang belum memiliki kesadaran dalam membuang sampah, Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi meminta Satpol PP menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Persampahan.

Perintah Walikota tersebut, sekaligus merupakan dukungan bagi Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh dalam menertibkan sampah yang dibuang warga.

Kepala Satpol PP Payakumbuh, Davitra, S.Sos, M.Si, menginformasikan Rabu (27/6/2018), pihaknya akan menurunkan tiga regu untuk merazia warga kota yang tidak tertib dalam membuang sampah.

Sambil melalukan razia, anggota Satpol PP bersama anggota Satgas Lingkungan Hidup, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga bagaimana membuang sampah yang benar. "Suatu saat nanti bukan tidak mungkin pihaknya akan menerapkan tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap warga yang melanggar Perda," ungkap Davitra. 

Dikatakan, selama tiga bulan kedepan, kedua perangkat daerah akan gencar melakukan razia sambil memberikan pembinaan kepada publik. Target yang diharapkan bukan menangkap basah warga yang tidak tertib membuang sampah, tapi bagaimana warga kota bertanggungjawab dan merasa memiliki terhadap kebersihan di Kota Payakumbuh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jhon Kenedi, S.Sos secara terpisah mengatakan, sesuai kesepakatan bersama razia perdana sampah tersebut akan dilakukan Kamis (28/6/2018), di beberapa titik di Kota Payakumbuh. Kadis LH sangat berterimakasih sekali kepada Satpol PP yang ikut mendukung Dinas Lingkungan Hidup untuk menertibkan persampahan di kota ini.

Ada dua sasaran yang akan dikejar dalam penertiban itu, pertama menertibkan masyarakat yang membuang sampah di sembarangan tempat atau membuang sampah pada titik yang bukan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS).  Kedua menertibkan jam-jam pembuangan sampah di setiap TPSS. Selama ini, menurut Jhon Kenedi masih banyak warga kota yang membuang sampah di luar jam pembuangan sampah yang telah diatur dalam perda. Jam pembuangan sampah itu adalah, pukul 18.00 sampai 06.00 wib.

Seiring dengan razia dimaksud, Dinas Lingkungan Hidup juga akan gencar melakukan sosialisasi pengelolaan persampahan ke setiap kelurahan di Kota Payakumbuh. Melalui lurah dan LPM, juga akan diberikan sosialisasi tentang pengelolaan persampahan, sehingga nantinya lurah dan pengurus LPM ikut membantu pemerintah kota dalam menertibkan persampahan di Payakumbuh.

(Dodi Syahputra)


Wartawan : Dodi/Batuah
Editor :

Tag :#SatpolPPBantuPenertibanSampahPayakumbuh#

Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News

Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com