HOME PEMBANGUNAN KOTA PAYAKUMBUH
- Selasa, 21 Maret 2017
Payakumbuh Gelar Sosialisasi Dan Pemantapan PPID

PAYAKUMBUH (Minangsatu) –Pemerintah Kota Payakumbuh melaksanakan Sosialisasi dan Pemantapan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) di Aula Lantai III Kantor Walikota Bukik Sibaluik, Senin (20/03). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan Yoherman, SH, S.Sos mewakili Walikota.
Amanat Walikota yang dibacakan Asisten Yoherman menyampaikan, sesuai dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Payakumbuh, maka PPID yang sebelumnya berada di bawah Bagian Humas, kini bernaung di bawah Dinas Kominfo Kota Payakumbuh. “Dan dalam keterbukaan saat ini, informasi adalah hal yang utama. Di sinilah peran penting Kominfo untuk dapat memilih dan memilah, apa saja informasi yang dapat dibuka dan tidak. Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada informasi yang bisa dibagi ke publik, tetapi ada juga yang tidak. Seperti beberapa informasi yang berkaitan dengan hukum, perdagangan usaha, dan lain-lain,” sambung Yoherman.
Dalam kegiatan sosialisasi dan pemantapan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Payakumbuh Elvi Jaya, ST, sebagai salah satu narasumber menyampaikan harapan, agar anggota PPID dapat menjadi pemasok informasi di OPD masing-masing.”Kita berkeinginan, setiap kegiatan dan agenda OPD untuk bisa disampaikan melalui sistim yang telah dibuat oleh Kominfo,” harap Elvi.
Ditambahkannya, keterbukaan informasi adalah suatu keharusan. Sebagai OPD baru, untuk kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, Dinas Kominfo saat ini telah memiliki aplikasi seperti ‘e-kliping’ dan ’ siwarta’. Untuk ‘siwarta’, barangkali di sini OPD dapat berperan sebagai pemasok informasi untuk disebarluaskan ke publik ke media.
Sementara itu, Kabid Kehumasan Dinas Kominfo Kota Payakumbuh, Hendri Waluyo, SKM, M.Kes yang juga tampil sebagai narasumber, telah menyampaikan beberapa hal teknis menyangkut PPID dan penggunaan internet secara umum.
Dengan mengambil tema ‘Mari Kita Sukseskan Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kota Payakumbuh’, kegiatan ini ditutup dengan tanya jawab antara narasumber dengan peserta yang terdiri dari Kepala dan Sekretaris OPD. Serta diskusi untuk kelancaran program PPID ke depan. Pun disinggung tentang rencana tukar informasi ke daerah lain yang PPID-nya bisa dijadikan contoh.
[ Rahmat Simona ]
Editor :
Tag :#PPID #payakumbuh
Baca Juga Informasi Terbaru MinangSatu di Google News
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PARIT RANTANG DIMULAI, TELAN ANGGARAN RP9,3 MILIAR
-
GUBERNUR PASTIKAN, SETELAH LEBARAN RUAS JALAN BATAS PAYAKUMBUH-SITANGKAI AKAN DI RIGID BETON
-
TERKAIT PEMBANGUNAN MASJID AGUNG PAYAKUMBUH, PJ. WALI KOTA: SELAMA INI BELUM ADA PANITIA
-
121 RUMAH DI KOTA PAYAKUMBUH TERNYATA TIDAK LAYAK HUNI
-
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI PAYAKUMBUH-LIMAPULUH KOTA, MASYARAKAT : ALHAMDULILLAH SANGAT MEMBANTU PETANI
-
UPAYA MELINDUNGI BAHASA ABORIGIN DI TENGAH ARUS GLOBALISASI
-
SEPAK TERJANG BUPATI ANNISA: MEMBANGUN PERADABAN DHARMASRAYA LEWAT PENDIDIKAN
-
DARI SUMATERA BARAT UNTUK INDONESIA: 80 TAHUN SUMATERA BARAT (1 OKTOBER 1945 - 1 OKTOBER 2025)
-
TENSI POLITIK OLAHRAGA NAIK JELANG MUSORPROV KONI SUMBAR, UPAYA INTERVENSI MENGKRISTAL
-
REQUISITOIR JPU KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA TANAH DATAR: TUNTUT PIDANA MATI