- Selasa, 20 Agustus 2024
Pascaputusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Terbuka Kocok Ulang Politik Di Padang, Catatan Miko Kamal
Pascaputusan MK No.60/PUU-XXII/2024, Terbuka Kocok Ulang Politik di Padang
Catatan Miko Kamal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hari ini, Selasa 19 Agustus 2024 dapat berdampak pada konstelasi politik dalam kontestasi Pilkada yang sedang berproses.
Melalui putusan tersebut, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon berdasarkan jumlah suara sah yang didapatkannya pada pemilu lalu, tidak hanya partai-partai politik atau gabungan partai-partai politik yang memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat daerah. Misalnya, untuk Kota Padang dengan jumlah penduduk hampir 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki suara sah paling sedikit 7,5% dapat mengusung calon Walikota dan Wakil Walikota.
Sekarang, paska-putusan MK, partai-partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak dapat melakukan "kocok ulang politik".
"Kocok ulang politik" dapat bermanfaat bagi tumbuh suburnya demokrasi, karena memungkinkan munculnya banyak calon yang diusung oleh partai-partai politik atau gabungan partai-partai politik. Logikanya, semakin banyak calon, semakin banyak calon alternatif yang dapat dipilih rakyat.
"Kocok ulang politik" juga bisa jadi momentum untuk membantah isu "Mahar Politik" yang beberapa minggu belakangan berkembang di kota Padang. Sebab, partai politik yang tidak terlibat dalam permainan "Mahar Politik" tentu dengan mudah dan tanpa beban dapat meninggalkan kawan koalisi demi kepentingan rakyat yang lebih besar dalam menyuburkan demokrasi.
Miko Kamal adalah Ketua Peradi Cabang Padang.
Tag :#Putusan mk #Peluang kocok ulang politik #Padang
Ingin Mendapatkan Update Berita Terkini, Ayu Bergabung di Channel Minangsatu.com
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI
-
RME SUDAH DIGUNAKAN, TETAPI APAKAH SUDAH BENAR-BENAR BERMANFAAT?
-
KALAU ALAM SUDAH MENEGUR, CATATAN HENDRY CH BANGUN
-
MEMAHAT MANUSIA, BUKAN MENUMPUK BETON: BERGURU KE SULAWESI TENGAH
-
MADING LEMBAGA MAHASISWA JURUSAN SASTRA MINANGKABAU RESMI DIAKTIFKAN KEMBALI
-
KAPAN TERAKHIR KE PASAR? CATATAN JURNALISTIK HENDRY CH BANGUN
-
MELAWAN ARUS ALGORITMA: KETIKA PERS SUMATERA BARAT MEMILIH MENGHARGAI "SUNYI" DI UJUNG NEGERI